Abstrak: Resolusi Konflik Dalam islam :Kajian Normatif dan Historis Perspektif Ulama Dayah

ABSTRAK

Judul                           :     Resolusi Konflik Dalam islam :Kajian normatif dan historis perspektif Ulama Dayah

Pengarang                :     Tgk. H.Ibrahim Bardan (Abu Panton)

Edisi/Cet                    :     1

Kota Terbit/Penerbit/Tahun  : Banda Aceh/ Aceh Institute Press/2008

Kolasi                          :     xxxii, 166 hlm. ; 21 cm

ISBN                            :     978-979-17858-1-5

No. Klass                   :     297.675 981 1

 

Konflik merupakan sesuatu yang sangat akrab dengan masyarakat Aceh. Sepanjang sejarahnya masyarakat Aceh memang sering sekali berhadapan dengan konflik. Konflik terakhir yang mendera Aceh selama lebih kurang tiga dasawarsa diselesaikan melalui sebuah perdamaian yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak Republik Indonesia (RI) dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia. Menariknya Perdamaian ini difasilitasi oleh masyarakat internasional yang kebetulan berasal dari Kalangan Non Muslim.

Dengan demikian, penjelasan dalam buku ini merupakan hasil pemikiran dan pemahaman terhadap ajaran Islam. Ayat-ayat al-Quran pada dasarnya memberikan garis-garis besar mengenai ciptaan Allah yang beraneka ragam jenis kelamin, suku dan bangsa. Perbedaan tersebut mesti disikapi secara arif dan bijaksana agar tidak menimbulkan konflik.

Konsepsi al- shulh yang yang dianjurkan Islam terjelma dalam adat Aceh dan dikenal dengan sebagai suloh. Konsepsi suloh Aceh adalah perpaduan nilai-nilai agama dengan budaya lokal, dengan menempatkan agama pada posisi tertinggi, sehingga suloh Aceh tidak berlawanan dengan Islam. Sebaliknya, suloh Aceh dapat berperan sebagai jabaran dari konsep Islam tentang al-shulhu. Dengan demikian, suloh Aceh akan sejalan hadih maja:adat ngen hukom lagee zat ngen sifeut. Dalam praktinya suloh Aceh ini mampu mencegah terciptanya benih-benih konflik dalam hubungan antarmanusia. Jika pun benih-benih konflik sudah terjadi, maka dengan menerapkan konsep  suloh Aceh, pertikaian dapat diselesaikan dengan cara-cara damai, bermartabat dan saling menguntungkan.