Empat OPD Menyerahkan Arsip Statis ke Dipersip Provinsi Riau

Pekanbaru, Jumat 18 Oktober 2019.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau merupakan Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi wajib melaksanakan Pengelolaan Arsip Statis yang diterima dari Satuan kerja perangkat daerah provinsi, penyelenggara pemerintah daerah provinsi, Lembaga Negara di daerah provinsi dan kab/kota, Perusahaan, Organisasi politik, Organisasi kemasyarakatan dan perorangan.

Melalui Bidang Akuisisi dan Penyimpanan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau telah melakukan akuisisi arsip statis ke Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau melibatkan Pejabat Struktural, Fungsional Arsiparis dan Pengelola Kearsipan. Adapun hasil yang dicapai dalam akuisisi arsip statis yaitu:

  1. Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Riau dapat menghasilkan arsip statis Kepala Daerah Gubernur/wkl Gubernur, Bupati/wkl Bupati dan Walikota/wkl Walikota;
  2. Biro Hukum Sekretariat daerah Provinsi Riau dapat menghasilkan arsip  statis tentang Peraturan Daerah Tahun 2011 dan 2014;
  3. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau menghasilkan akuisisi arsip statis Eks KORPRI;
  4. Dinas Sosial Provinsi Riau dapat menghasilkan akuisisi arsip statis Adopsi Anak dan Pembinaan Pahlawan (Penetapan tokoh pejuang daerah dan perintis kemerdekaan/veteran).

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pasal 53 ayat (3) menyatakan bahwa Satuan kerja perangkat daerah provinsi atau penyelenggara pemerintah daerah provinsi wajib menyerahkan arsip statis kepada lembaga kearsipan daerah provinsi yang autentik, terpercaya, utuh dan dapat digunakan.

Penyerahan Arsip Statis tersebut dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2019 pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Auditorium Ismail Suko Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau. Kegiatan ini diawali  di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Riau yang dihadiri Ibu Kepala Dinas perpustakaan dan kearsipan provinsi Riau Dr. Hj. Rahima Erna., M.Si, Pejabat Eselon III Bidang Akuisisi dan Penyimpanan Arsip Chandra Dewi, SH dan Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Arsip Sri Mekka, SH., M.Si serta Pejabat Eselon IV di lingkungan Dipersip Provinsi Riau, Fungsional Arsiparis, Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Riau, Biro Hukum Setda Provinsi Riau, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau, Dinas Sosial Provinsi Riau dan Undangan lainnya, diawali dengan laporan Kepala Bidang Akuisisi dan Penyimpanan Chandra Dewi, SH dan dilanjutkan dengan acara  Penyerahan  Arsip Statis dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Arsip Statis.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Dipersip provinsi Riau menyayangkan sekali ketidakhadiran Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Riau, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau dan Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau dalam kegiatan penyerahan arsip statis ini yang hanya diwakili, beliau mengharapkan untuk kegiatan penyerahan arsip statis yang mempunyai nilai historis ini hendaknya diserahkan dan ditandatangani oleh Kepala OPD masing-masing. Arsip statis yang diserahkan ini hendaknya menjadi arsip yang berbasis elektronik sehingga nantinya dapat bermanfaat kepada user/pengguna bagi masyarakat, mahasiswa dan lain sebagainya ketika memerlukan data-data dimaksud, karena arsip statis merupakan memori kolektif sejarah daerah, bangsa dan Negara Indonesia sebagai  bukti akuntabilitas dan autentik, harap Rahima.