Kadis Dipersip Serahkan 6 Sertifikat Akreditasi Perpustakaan Sekolah

Pekanbaru,– Senin (11/03/2019) Kepala Dinas dan Kearsipan Provinsi Riau, Dr. Hj. Rahima Erna, M. Si menyerahkan 6 (enam) sertifikat akreditasi perpustakaan sekolah dan sertifikat magang bagi tenaga pengelola perpustakaan yang baru saja usai. Hal ini dilakukan berdasarkan surat  dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor  545/4.1/PPM.02/II.2019.

Ke 6 perpustakaan tersebut  adalah sebagai berikut :

  1. Perpustakaan SMP Kartika 1-5 Pekanbaru : terakreditasi  C
  2. Perpustakaan “ Cinta Ilmu” SMPN 9 Pekanbaru : terakreditasi B
  3. Perpustakan “ Mutiara Pustaka Madani” SMP Negeri 3 Pekanbaru : terakreditasi A
  4. Perpustakaan “ Emil Hasanah” SMK Hasanah Pekanbaru : terakreditasi B
  5. Perpustakaan Digital M. Zein SMK Labor : terakreditasi A
  6. Perpustakaan “ Pelita Hati” SMA Negeri 7 Pekanbaru : terakreditasi A

Kadis Dipersip, Rahima Erna Menyerahkan Sertifikat Akreditasi Perpustakaan

“Selamat kepada sekolah yang perpustakaannya sudah terakreditasi. Untuk sekolah yang mendapatkan akreditasi A semoga bisa dipertahankan dan yang masih mendapatkan akreditasi C diharapkan dapat meningkatkan kompetensinya.”, Ujar Rahima dalam sambutannya. Rahima juga menjelaskan bahwa akreditasi perpustakaan merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh Lembaga Akreditasi Perpustakaan- Perpustakaan Nasional Republik Indoneia (LAP-PNRI). Tujuannya adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja perpustakaan dan menjamin kualitas lembaga yang diakreditasi.

Dalam kesempatan ini, Rahima juga menjelaskan bahwa Riau sudah mengakreditasi 35 Perpustakaan, masih sangat banyak Pekerjaan Rumah (PR) bagi kita semua, terutama bagi tim Pustakawan. Untuk tingkat sekolah sendiri perpustakaan yang telah diakreditasi ada 19 perpustakaan, ini terdiri dari 9 perpustakaan SMA Sederajad, 9 Perpustakaan SMP Sederajat dan 1 perpustakaan sekolah dasar.

Photo bersama penerima sertifikat

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, disebutkan bahwa Perpustakaan merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Pasar. “Untuk itu perpustakaan wajib meningkatkan kwalitasnya, wajib mengikuti revolusi 4.0.”, ujar Rahima.

Terakhir, wanita lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mengucapkan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Perpustakaan Penerima Akreditasi. Dan semoga menjadi motivasi untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat.