Perpustakaan Soeman Hs menerima Hibah Buku Sastra

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019, menerima tamu dari Sastrawan, guru, penyair dan Penulis Buku Sastra diantaranya Kunni Marshoanti, Bambang Kariyawan dkk. Adapun maksud kunjungan tersebut untuk menghibahkan buku karya mereka ke Perpustakaan Soeman Hs. Tentunya kesempatan ini disambut baik oleh Kadis Dipersip Dr. Hj. Rahima erna., M.si.

Sesuai Peraturan perundang-undang tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam (SSKCKR)  telah disahkan. Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2018 ini merupakan revisi dari Undang-undang Nomor 4 tahun 1990 tentang Serah simpan karya cetak dan karya rekam, ujar Rahima. UU Nomor 13 tahun 2018 mengatur lima pokok utama, yaitu penyerahan karya cetak dan karya rekam, pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam, pendanaan, peran serta masyarakat, penghargaan kepada penerbit dan produsen rekam. UU ini disusun dengan tujuan antara lain mewujudkan koleksi nasional  dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang  pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan menyelamatkan karya cetak dan karya rekam  dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia.

UU SKCR ini orang awam belum begitu memahaminya, untuk itu berikut disampaikan siapa saja yang terlibat dalam hal penyerahan SKCR tersebut:

Pelaku penyerahan karya cetak dan karya rekam, terdiri atas (1) penerbit, (2) produsen karya rekam. (3) lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian dan perguruan tinggi, (4) Pemerintah daerah dan dewan perwakilan daerah.

  • Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau  badan hukum  yang menerbitkan karya cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia. Setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili penerbit. Penyerahan karya cetak dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.
  • Produsen karya rekam adalah orang perseorangan, badan usaha, atau  badan hukum yang menghasilkan karya rekam yang berada di wilayah negara Republik Indonesia. Setiap produsen karya rekam yang memublikasikan karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul karya rekam kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) salinan kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili produsen karya rekam. Penyerahan karya rekam dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah dipublikasikan. Karya rekam yang wajib diserahkan berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian dan perguruan tinggiLembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian dan perguruan tinggi yang menerbitkan karya cetak wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpustakaan Nasional.
  • Penyerahan karya cetak dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian dan perguruan tinggi yang memublikasikan karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul karya rekam kepada Perpustakaan Nasional. Penyerahan karya rekam dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah dipublikasikan.
  • Pemerintah daerah dan dewan perwakilan daerahPemerintah daerah dan dewan perwakilan daerah yang menerbitkan karya cetak wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi seseuai domisili. Penyerahan karya cetak dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.
  • Pemerintah daerah dan dewan perwakilan daerah yang memublikasikan karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul karya rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi seseuai domisili. Penyerahan karya cetak dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.

Adapun buku sastra yang diserahkan ke Dipersip Provinsi Riau sebagai berikut:

  1. 999 Sehimpun Puisi Penyair Riau sebanyak 3 (tiga) eksemplar;
  2.  Calung Penyukat (kumpulan Puisi) /Kunni Masrohanti, sebanyak 3 (tiga eksemplar);
  3. Kumpulan Cerpen Lukah; yang tergantung di dinding/ Bambang Kariyawan Ys sebanyak 1 (satu eksemplar);
  4. anthology of short story Lukah : that hanging on the wall/ Bambang kariyawan sebanyak 1 (satu eksemplar);
  5. Sekumpulan sajak cinta: hujan kecil/ Zamhir arifin, sebanyak 1 (satu) eksemplar;
  6. jurnal Cendekia: jilid 6, no. 2 Juli 2019/ Yayasan Pendidikan Cendana

Buku-buku tersebut diterima langsung oleh Kadis Dipersip Provinsi Riau di ruang Tenas efendy. Buku-buku tersebut bisa dibaca oleh Pemustaka di Ruang bilik Melayu Perpustakaan Soeman Hs.