Rapat Internal Fungsional Pustakawan dan Arsiparis Dipersip Provinsi Riau

 

Kamis 10 Oktober 2019, Pejabat eselon 3  beserta Tim Pustakawan Bidang Perpustakaan melakukan Rapat Seksi Pembinaan  membahas tentang pembinaan Perpustakaan sekolah yang akan di akreditasi. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kasi. Pembinaan Perpustakaan Hj. Wan Syabrina bertempat di lantai 4 Perpustakaan Soeman Hs.

Akreditasi adalah pengakuan formal yang diberikan oleh badan akreditasi terhadap kompetensi suatu lembaga atau organisasi dalam melakukan kegiatan penilaian kesesuaian tertentu. Sedangkan tujuan dari dilakukannya akreditasi secara umum adalah memberikan penilaian yang objektif transparan dan berkelanjutan terhadap pelayanan suatu program dan satuan pendidikan berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Apapun tujuan dari pelaksanaan akreditasi ini yang pasti akan meningkatkan kinerja dari semua indikator dalam institusi yang akan atau yang sudah terakreditasi.

Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dalam Bab I Pasal 1 (1) Perpustakaan adalah institusi pengelola karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Adapun yang menjadi dasar akreditasi perpustakaan sekolah adalah dalam Pasal 18 UU No.43 Tahun 2007 yang berbunyi “Setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan standar nasional perpustakaan”. Selanjutnya dalam pasal 23 ayat 1 menyatakan bahwa “setiap Sekolah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan”.

Berdasarkan hal tersebut di atas, tujuan dilakukannya akreditasi Perpustakaan adalah untuk meningkatkan kepercayaan Pemustaka terhadap kinerja Perpustakaan serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan Perpustakaan. Sedangkan manfaat yang didapat dari akreditasi bagi Perpustakaan adalah meningkatkan motivasi semua unsur yang terlibat dalam pengelolaan Perpustakaan untuk meningkatkan kinerjanya. Ada banyak komponen dan indikator-indikator penilaian untuk akreditasi Perpustakaan, diantaranya:

1. Komponen Layanan
2. Komponen Koleksi
3. Komponen Kerjasama
4. Komponen Pengorganisasian Perpustakaan
5. Komponen SDM
6. Komponen Anggaran
7. Komponen Gedung/Ruang, Sarana dan prasarana
8. Komponen Manajemen Perpustakaan
9. Komponen Perawatan Koleksi Perpustakaan

Dari semua komponen, ada 3 komponen penilaian dengan bobot nilai yang tinggi yaitu layanan, koleksi dan sumber daya manusia.

Dihari yang sama Pejabat Eselon 3 Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan dan Fungsional Arsiparis Provinsi Riau melaksanakan Rapat persiapan audit internal Kearsipan yang dipimpin oleh Sri mekka, SH., M.Si Kabid Pembinaan Kearsipan. Rapat dilakukan di Kantor Kearsipan Jl. Cutnyakdien. Dalam rapat ini membahas progres dan laporan audit di lingkungan OPD se Provinsi Riau baik yang telah dilakukan maupun yang akan dilakukan oleh tim Arsiparis. Hal ini adalah awal dari harapan Kepala Dinas Dipersip Provinsi Riau  untuk memenuhi rekomendasi hasil audit eksternal yang mampu mengubah nilai LKD menjadi lebih baik lagi. Pengawasan kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Sedangkan audit kearsipan merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan.
Pelaksanaan audit kearsipan internal ini menggunakan instrument yang disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Dengan menggunakan aplikasi pelaporan yang juga telah ditetapkan, hasil audit disusun dalam Laporan Audit Internal (LAKI). Audit Pengawasan Kearsipan dilakukan berdasarkan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip ketersediaan, arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan terlindunginya Asset Negara serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.