Bidang Pelayanan Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi Perpustakaan

Bidang Pelayanan Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi Perpustakaan dipimpin oleh NURHASNIN, SP., MP., selaku Kepala Bidang. Terdiri dari tiga tim kerja, antara lain:

  •  Tim Kerja Pelayanan Perpustakaan, bertanggung jawab untuk:
    • Pengkajian, penyusunan, pengusulan dan pengembangan rencana kegiatan Pelayanan Perpustakaan;
    • Penyusunan dan pembinaan pelaksanaan standar operasional prosedur lingkup urusan Pelayanan Perpustakaan;
    • Pelaksanaan perumusan dan penyusunan kebijakan pelayanan perpustakaan, antara lain meliputi pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait pelayanan perpustakaan;
    • Pelaksanaan kebijakan pelayanan perpustakaan antara lain meliputi pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait pelayanan perpustakaan;
    • Pelaksanaan koordinasi, fasilitas, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup Pelayanan Perpustakaan;
    • Pengembangan Layanan Perpustakaan Rujukan Tingkat Daerah Provinsi;
    • Pemanfaatan Koleksi Perpustakaan (Cetak/Digital) oleh Masyarakat;
    • Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana Perpustakaan di Tempat Tempat Umum yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi;
    • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Tim Kerja Dokumentasi Perpustakaan, bertanggung jawab untuk:
    • Pengkajian, penyusunan, pengusulan dan pengembangan rencana kegiatan Dokumentasi Perpustakaan;
    • Penyusunan dan pembinaan pelaksanaan standar operasional prosedur lingkup Dokumentasi Perpustakaan;
    • Pelaksanaan perumusan dan penyusunan kebijakan antara lain meliputi pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait Dokumentasi Perpustakaan;
    • Pelaksanaan kebijakan urusan dokumentasi antara lain meliputi pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait urusan Dokumentasi Perpustakaan;
    • Pelaksanaan koordinasi, fasilitas, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup Dokumentasi Perpustakaan;
    • Pengukuran Tingkat Gemar Membaca Masyarakat Tingkat Provinsi;
    • Kerjasama Peningkatan Kegemaran Membaca dan Literasi;
    • Pemberian Penghargaan Gerakan Budaya Gemar Membaca;
    • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Tugas Tim Informasi Perpustakaan, bertanggung jawab untuk:
    • Pengkajian, penyusunan, pengusulan dan pengembangan rencana kegiatan Informasi Perpustakaan;
    • Penyusunan dan pembinaan pelaksanaan standar operasional prosedur lingkup Informasi Perpustakaan;
    • Pelaksanaan perumusan dan penyusunan kebijakan Informasi Perpustakaan, antara lain meliputi pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait Informasi Perpustakaan;
    • Pelaksanaan kebijakan urusan Informasi Perpustakaan, antara lain meliputi pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait Informasi Perpustakaan;
    • Pelaksanaan koordinasi, fasilitas, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup Informasi Perpustakaan;
    • Pengukuran Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Tingkat Provinsi;
    • Pengembangan dan Pemeliharaan Layanan Perpustakaan Elektronik;
    • Penyusunan Data dan Informasi Perpustakaan;
    • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Beroperasional di Lantai Dasar Gedung C Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau, Jl. Jend. Sudirman No. 462 Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru.

Halaman Terkait: Struktur Organisasi