DIPERSIP RIAU GELAR SOSIALISASI PERATURAN PELESTARIAN NASKAH KUNO
PEKANBARU – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau bekerja sama dengan Perpustakaan Nasional RI, Universitas Lancang Kuning dan Komunitas Bela Riau
akan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Pelestarian Naskah Kuno pada 28 Juli 2026, bertempat di Auditorium Wan Ghalib Perpustakaan Soeman Hs, Pekanbaru.
Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Perpusnas No. 9 Tahun 2024. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Yeri Yurita, S.S (Plt. Kepala Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara Perpusnas RI) , Iik Idayanti, M.Hum (Dosen Fakultas Budaya UNILAK) , Abdul Fatahul Alim, S.Hum (Pustakawan Ahli Muda Perpusnas RI).
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran pemilik naskah kuno serta dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang memiliki peran langsung dalam pelestarian naskah kuno. Diantaranya pemilik naskah, akademisi, pegiat dan pemangku kepentingan terkait dalam lapisan masyarakat Provinsi Riau, khususnya Kota Pekanbaru.
Pentingnya pendaftaran dan digitalisasi naskah kuno sebagai bagian dari upaya pelestarian, karena naskah kuno merupakan memori kolektif peradaban melayu di Riau. Naskah kuno berisi tentang sejarah, sastra, hukum adat, pengobatan tradisional, hingga ajaran agama. Jika tidak kita jaga dan daftarkan sekarang, dikhawatirkan akan hilang, rusak, atau keluar dari Riau. Ini adalah tanggung jawab kita bersama.
Pendaftaran memberikan identitas resmi bagi naskah kuno yang menjamin perlindungan hukum serta membuka peluang untuk memperoleh dukungan pelestarian dan penghargaan. Adapun digitalisasi merupakan langkah strategis untuk memastikan isi naskah tetap terjaga dan dapat diakses secara lebih luas oleh masyarakat, peneliti, maupun generasi muda, sehingga khazanah pengetahuan dan budaya yang dikandungnya tidak hilang dan terus memberi manfaat lintas zaman.
Kegiatan ini ditujukan untuk pemilik naskah kuno, akademisi, filolog, pegiat naskah, komunitas literasi dan pemangku kepentingan terkait. Naskah kuno merupakan warisan budaya tak ternilai yang menyimpan informasi sejarah, keagamaan, dan sastra Melayu. Namun, banyak naskah yang kondisinya mulai rusak karena usia dan penyimpanan yang kurang tepat.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara Dipersip Riau dan para pemangku kepentingan untuk aktif melakukan penyelamatan naskah kuno di daerah masing-masing.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti sosialisasi peraturan pelestarian naskah kuno bisa menghubungi Sofieana, S.I.Pust (0812-6850-0862) dan Dwi Maya Anggraini, S.IP (0812-6640-1416).
Mari jaga dan lestarikan warisan leluhur bersama. Karena menyelamatkan naskah kuno berarti menyelamatkan sejarah kita.
#PelestarianNaskahKuno #WarisanBudayaRiau #DipersipRiau #SalamLiterasi












