DIPERSIP Riau Lakukan Pemusnahan Arsip Biro Umum Setda Riau Tahun 1971-1977
Pekanbaru, 9 Desember 2021
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau Dra. Mimi Yuliani Nazir, Apt, MM, menghadiri acara pemusnahan arsip OPD Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Riau kurun waktu tahun 1971 sampai dengan 1977, bertempat di Aula bedah buku lantai 3 Perpustakaan Soeman Hs Pukul 09.00 wib. Acara ini dihadiri oleh Pejabat Struktural Eselon III dan IV dilingkungan Dipersip Riau, Pejabat Fungsional Arsiparis, Biro Umum, perwakilan Inspektorat, Kasubbag Hukum Biro Hukum dan Fungsional Arsiparis Sekretariat Daerah. Dalam hal ini Kadispersip Riau menyampaikan dalam kata sambutannya bahwa dasar hukum pemusnahan arsip berdasarkan;
- UNDANG-UNDANG NOMOR 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan;
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU NO. 43 THN 2009 Tentang Kearsipan;
- PERKA ANRI NOMOR 37 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemusnahan Arsip;
- PERGUB RIAU NOMOR 45 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Arsip Aktif dan In Aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Kepala Dipersip Riau juga menandatangani Berita acara Pemusnahan Arsip. Arsip yang dilakukan pemusnahan yaitu arsip yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 tahun yang tidak memiliki Nilai Guna dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yaitu UU No. 43 Th 2009 Pasal 51 Pemusnahan Arsip dilakukan terhadap Arsip yang sebagai berikut:
- Tidak Memiliki Nilai Guna;
- Telah Habis Retensinya Dan Berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA);
- Tidak ada Peraturan Perundang-Undangan yang Melarang, dan
- Tidak berkaitan dengan Penyelesaian Suatu Perkara.
Adapun Arsip yang dimusnahkan yaitu Arsip Biro Umum Setda Provinsi Riau kurun waktu Tahun 1971 sampai dengan 1977 sebanyak 35 berkas. Arsip tersebut sudah mendapatkan Persetujuan Pemusnahan dari Arsip Nasional RI. Pemusnahan dilaksanakan dengan cara Pencacahan.