GUBRI Serahkan Sertifikat Akreditasi “A” Perpustakaan Soeman Hs dan Perpustakaan Sekolah Kab/Kota di Provinsi Riau

PEKANBARU(dipersip.riau.go.id)-Gubernur Riau menyerahkan sertifikat akreditasi perpustakaan umum dan sekolah se Provinsi Riau, yang telah dilaksanakan pada tahun 2022 lalu. Untuk Perpustakaan Soeman Hs, Kadispersip Riau Mimi Yuliani Nazir menerima langsung sertifikat akreditasi yang diserahkan Gubernur Riau. Perpustakaan Soeman Hs berhasil mempertahankan predikat A nilai reakreditasi 94,17.
Penyerahan sertifikat akreditasi ini dilakukan dalam rangkaian acara peluncuran buku pertama karya Hj.Misnarni Syamsuar selaku Bunda Literasi Provinsi Riau. Acara dihadiri langsung Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dan para Kepala OPD Pemprov Riau di Ballroom Dang Merdu Lantai IV, Menara Dang Merdu BRK Syariah, Pekanbaru, Rabu (22/02/2023).

Penyerahan sertifikat akreditasi A diberikan langsung oleh Gubri Syamsuar untuk perpustakaan se-Provinsi Riau Tahun 2023. Adapun yang menerimanya yaitu :

1 Perpustakaan Soeman HS Provinsi Riau

2 Perpustakaan Bono SMKN 1 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.

3 Perpustakaan Pelita SMAN 2 Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.

4 Perpustakaan Aksara SMAN 1 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.

5 Perpustakaan Digital Tengku Ghazali SMKN 1 Kempas Kabupaten Indragiri Hilir.

6 Perpustakaan Dang Merdu SMAN 1 Gaung Kabupaten Indragiri Hilir.

7 Perpustakaan Tuah Jemala SMAN 2 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.

8 Perpustakaan Suntung Ardi SMKN 1 Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir.

9 Perpustakaan Taman Ilmu SDN 008 Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir.

Akreditasi saat ini menjadi istilah yang akrab di dengar oleh pelaku dunia pendidikan Indonesia. Hal ini disebabkan maraknya kegiatan akreditasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap institusi pendidikan yang ada di Indonesia. Mulai dari level pendidikan dasar sampai dengan level pendidikan tinggi, pernah mengalami akreditasi. Akreditasi ini dilakukan pemerintah sebagai upaya memperbaiki kualitas pendidikan yang ada di Indonesia.  Karena dengan akreditasi akan memberikan gambaran tentang sebuah lembaga, selain itu dengan akreditasi ini maka akan mendorong setiap lembaga untuk mengembangkan lembaganya sehingga dapat mencapai paling tidak standar minimal yang ditetapkan dalam akreditasi. Selain itu pelaksanaan akreditasi ini akan memotivasi pimpinan serta seluruh komponen suatu lembaga akan meningkatkan lembaganya. Begitu juga dengan Perpustakaan, Perpustakaan yang baik adalah perpustakaan yang dikelola berdasarkan Standar Nasional Perpustakaan (SNP) dan yang Terakreditasi.

 Menurut Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dalam Bab II Pasal 9 (b) pemerintah berwenang mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari ayat tersebut dapat didefinisikan bahwa Pemerintah berhak mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan semua jenis perpustakaan yang ada di seluruh wilayah Negara ini, termasuk diantaranya yaitu Perpustakaan Sekolah. Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan adalah melalui Akreditasi Perpustakaan Sekolah.

Dengan Penyerahan sertifikat ini, dalam sambutannya “Gubernur Riau berharap semua perpustakaan yang ada di provinsi Riau terakreditasi yang sesuai dengan Standar Perpustakaan Nasional”.

Editor: Delviana Fransiska,M.Ikom(Pustakawan Ahli Muda)