JAGA WARISAN LELUHUR: DISPERSIP RIAU SOSIALISASIKAN PERATURAN PELESTARIAN NASKAH KUNO
Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Wan Ghalib, Selasa 28 Juli 2026. Dengan diikuti oleh 157 peserta yaitu akademisi, filolog, pemilik naskah kuno, pegiat literasi, komunitas sejarah, hingga pemangku kepentingan dari pemerintah daerah dan lembaga adat melayu.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau, Indra, SE, M.Si, MM. Dalam sambutannya indra mengatakan “Upaya pelestarian naskah kuno tentu membutuhkan perhatian dan keterlibatan dari berbagai pihak. Tantangannya tidak hanya pada kondisi fisik naskah yang rapuh dimakan waktu, rayap, dan kelembaban. Tapi juga bagaimana kita mengidentifikasi, mendata, mendaftarkan, merawat, melindungi, dan memanfaatkannya secara tepat,” jelas Indra.
Ia menegaskan sosialisasi ini bukan titik akhir.
“Kami berharap ini menjadi awal dari kolaborasi yang lebih luas. Pelestarian naskah kuno tidak bisa jalan sendiri. Butuh tangan banyak orang,” tuturnya.
Indra secara khusus menyorot peran strategis Dinas Kebudayaan Provinsi Riau selaku lembaga pemilik naskah kuno, Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Lembaga Adat Melayu Riau, dan LAM Kota Pekanbaru untuk penguatan nilai dan legitimasi adat, serta akademisi, budayawan, sastrawan, filolog, dan pemilik naskah sebagai garda depan penyelamatan.
“Kepada seluruh lembaga, komunitas, dan masyarakat, mari ambil bagian. Ke depan kita ingin membangun ekosistem kolaborasi pelestarian dan pengembangan naskah kuno di Provinsi Riau,” ajaknya.
Sosialisasi ini menghadirkan Narasumber dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Yeri Nurita, S.S (Plt. Kepala Pusat Jasa dan Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara), Abdul Fatahul Alim, S.Hum (Pustakawan Ahli Muda) dan Iik Idayanti, M.Hum (Dosen Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Lancang kuning).
Yeri Nurita memaparkan Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno. Yeri juga mengatakan Tujuan dari kegiatan Identifikasi dan Pendaftaran Naskah Kuno Nusantara yaitu: Mengidentifikasi dan memetakan naskah kuno yang ada di daerah, Menginventarisasi khazanah, pemilik, dan kondisi naskah kuno di daerah, Membangun pangkalan data naskah kuno yang ada di daerah untuk tindak lanjut program pelestarian dan pemberian penghargaan pelestarian naskah, meningkatkan kesadaran dan apresiasi masyarakat Indonesia terhadap pelestarian naskah kuno. Dengan menyasar pada naskah-naskah kuno yang ada di daerah, baik yang dimiliki individu maupun lembaga.
Narasumber kedua, Iik Idayanti, M.Hum., memaparkan Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno serta pengalaman beliau dalam kegiatan konservasi dan alih media naskah kuno selama ini, selaku aktivis Komunitas Bela Riau, disamping menjadi Dosen Universitas Lancang Kuning.
Abdul Fatahul Alim, S.Hum, selaku narasumber ketiga memaparkan mekanisme identifikasi dan pendaftaran naskah kuno ke aplikasi Khastara Perpustakaan Nasional RI.
Sejalan dengan ini ketiga narasumber sepakat bahwa Sebelum mendata naskah kuno ke tengah masyarakat, penelusur harus memahami tata cara serta etika yang tepat agar proses penelusuran berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
Turut hadir pada acara ini Kepala Dinas Kebudayaan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau, Perwakilan Balai Bahasa, Perwakilan LAM Provinsi Riau, dan Ketua LAM Kota Pekanbaru.
#PelestarianNaskahKuno #DipersipRiau #SalamLiterasi














