JELITA: PERLUNYA AKREDITASI SEBAGAI PENINGKATAN MUTU PERPUSTAKAAN

LIVE TALKSHOW JELITA RIAU
Kamis(03/11/2022)
Perlunya Akreditasi Sebagai Peningkatan Mutu Perpustakaan
Narasumber: Dody Prayitno, S.IP (Pustakawan Madya Dipersip Riau)

Pekanbaru(dipersip.riau.go.id) – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau kembali menghadirkan Jendela Literasi dan Inspirasi Kita (JELITA) yang membahas tentang “Perlunya Akreditasi Sebagai Peningkatan Mutu Perpustakaan”. Jelita ini berlangsung di Perpustakan Soeman Hs tepatnya di gedung B lantai 4 Ruangan Chevron Corner, (03/11/2022).
Pada Jelita kali ini, Dipersip mengundang narasumber Dody Prayitno, S.IP sebagai Pustakawan Madya Dipersip Riau. Acara Jelita ini dipandu oleh Pustakawan Dwi Maya Anggraini, S.IP.
Akreditasi perpustakaan adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh LAP-PNRI yang menyatakan bahwa suatu lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan minimal untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan. Fungsi perpustakaan sebagai pusat informasi dan sebagai pusat rekreasi yang dapat menjadi tujuan utama pariwisata. Perpustakaan menjadi sumber referensi untuk kegiatan-kegiatan yang bisa menimbulkan inspirasi-inspirasi dan inovasi- inovasi yang menghasilkan.
Dody mengatakan akreditasi ini adalah menata dan mengelola suatu perpustakaan sesuai dengan standar. Standar yang dimaksud disini mulai dari koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan perpustakaan, tenaga (SDM), dan penyelenggaraan/pengelolaan. Koleksi dibagi lagi menjadi koleksi monograf, koleksi ebook dan koleksi hasil karya. Sarana dan prasarana yang akan menunjang kelancaran bagi keberadaan suatu perpustakaan, seperti rak buku yang cukup, wifi dan memberikan pelayanan yang nyaman. Anggaran yang dikeluarkan sekolah untuk perpustakaan harus disesuaikan dengan kebutuhan pemakai. Pengolahan SDM perpustakaan harus mempunyai latar belakang tentang ilmu perpustakaan yang mumpuni.
Dody menjelaskan manfaat dan keuntungan akreditasi terhadap perpustakaan yaitu supaya adanya pengakuan dari lembaga akreditasi terhadap pengelolaan perpustakaan sesuai dengan standar dan keuntungannya, mempromosikan perpustakaan/sekolah tersebut karena sudah terakreditasi dan SDM sudah tersertifikasi. hal ini menjadi suatu keuntungan yang akan dikenal dan tentunya menguntungkan.
Proses akreditasi ini tidak mesti melihat dari pustakawan yang sudah tersertifikasi, untuk penilaian akreditasi perpustakaan sudah terkelola dengan baik dengan adanya SDM ilmu perpustakaan dan lebih baik lagi pustakawannya menjabat sebagai kepala pustaka, bukan dari guru-guru bidang studi yang kekurangan jam mengajar dan kemudian menjadi kepala perpustakaan. Untuk mengembangkan perpustakaan diperlukan kerja sama untuk mengembangkan perpustakaan.
Dody menyampaikan untuk penilaian akreditasi yang mendapat A itu berlaku selama lima tahun, kalau B empat tahun, kalau C tiga tahun dan D berarti belum terakreditasi. untuk melakukan reakreditasi biasanya biaya dibebankan kepada instansi yang akan diakreditasi. Perpustakaan Nasional hanya memfasilitasi akreditasi awal melalui anggaran APBN. Tetapi jika sudah melakukan reakreditasi/perpanjangan biasanya dikenakan biaya dari masing-masing Instansi atau perpustakaan yang akan di reakreditasi.
Dody juga menyampaikan ulasan untuk melakukan akreditasi seluruh perpustakaan umum yang ada di Provinsi Riau sesuai dengan himbauan pelaksanaan akreditasi perpustakaan yang dipercepat di tahun 2023. Untuk mengembangkan perpustakaan suatu perpustakaan tersebut harus diakreditasi dan diberi kesempatan untuk perpustakaan-perpustakaan sekolah yang ada di Provinsi Riau dan untuk mengajukan permintaan pembinaan-pembinaan perpustakaan sebelum melakukan persiapan ke tahap berikutnya untuk melalukan proses akreditasi.