PEMBINAAN TATA KELOLA KEARSIPAN PADA PERUSAHAAN SWASTA DI PEKANBARU
Pekanbaru(dipersip.riau.go.id)-Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau mendapatkan undangan Pembinaan Tata Kelola Kearsipan, pada selasa (23/01/2024). Kegiatan ini diikuti oleh 5 Perusahaan Swasta yang terdiri atas, P.T. Mutiara Merdeka Hotel, Mona Plaza Hotel, P.T. Rianda, P.T. Mona Rimbo Panjang, P.T. Rianda Usaha Mandiri dengan jumlah 20 orang peserta pembinaan tata kelola kearsipan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Mutiara Merdeka bertempat di jalan Yos Sudarso Pekanbaru. Acara ini dibuka langsung oleh HRD Manajer Hotel Mutiara Merdeka Ibu Delita Aryani.
Yang menjadi narasumber pada kegiatan ini adalah perwakilan 3 orang arsiparis madya dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau yaitu Winarno Hamiseno, Eldja Novarina, SE. dan Sri Mulyani, SE.
Materi pembinaan yang disampaikan pada kegiatan dimaksud adalah pengenalan kearsipan, Pengelolaan arsip dinamis yang terdiri dari Penciptaan arsip, Penggunaan arsip, Pemeliharaan arsip dan penyusutan arsip. Dalam pengelolaan arsip tersebut diperlukan instrument kearsipan berupa tata naskah, kode klasifikasi arsip, sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip serta jadwal retensi arsip dan menyampaikan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Kearsipan
Pengelolaan arsip pada perusahaan swasta didasarkan pada peraturan perundang-undangan diantaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan.
Peserta menanggapi baik pembinaan ini digambaran dengan munculnya pertanyaan-pertanyaan tentang tata Kelola kearsipan berupa cara pengklasifikasian, format naskah, cara pemberkasan, pengelolaan arsip digital serta pemusnahan arsip.
Pada kesempatan akhir dari pembinaan narasumber memberikan pesan untuk pengelolaan arsip pribadi maupun arsip keluarga dan memanfaatkan layanan enkapsulasi arsip yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau pada saat kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor ataupun pelayanan di kantor.
Sumber:Winarno Hamiseno
Editor: Delviana