PEMUSNAHAN ARSIP INAKTIF DI BAWAH 10 (SEPULUH) TAHUN DI LINGKUNGAN BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI RIAU
Pekanbaru-Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau melaksanakan Pemusnahan Arsip Inaktif di bawah 10 (sepuluh) tahun di lingkungan Badan Pendapatan Derah Provinsi Riau pada Selasa (06/02/2024) di Ruang Rapat Cempaka.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau beserta Sekretaris, Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional Arsiparis, Aparatur Sipil Negara dan Tenaga harian lepas di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau. Turut hadir juga perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Inspektorat Daerah Provinsi Riau dan Biro Hukum Setda Provinsi Riau .
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah. Dalam Sambutannya beliau menjelaskan peraturan terkait pemusnahan arsip Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dimana Unit kearsipan pada pemerintahan daerah berada di lingkungan satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah, memiliki tugas melaksanakan pemusnahan arsip dari lingkungan satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemusnahan arsip di lingkungan pemerintahan daerah provinsi yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun yang ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atau penyelenggara pemerintah daerah.
Lebih lanjut Kabapenda menjelaskan kegiatan pemusnahan arsip yang akan kami laksanakan adalah arsip kurun waktu tahun 2018-2019 arsip Sasaran Kerja (SKP) dan arsip Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dengan jumlah sebanyak 4.326 berkas 6 boks arsip.
Besar harapan Kabapenda Provinsi Riau (EVAREVITA, SE., M.Si) kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau dapat memfasilitasi Revisi Keputusan Gubernur Riau Nomor 825/IX/2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Fungsi Keuangan, Kepegawaian, Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sebagaimana telah kami usulkan beberapa waktu yang lalu mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) nasib akhirnya adalah Musnah.
Dan pada kesempatan ini Kadispersip Riau yang diwakili oleh Fungsional Arsiparis Ahli Madya (H. Khairiansyah) memberikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau yang sudah melakukan Pemusnahan untuk yang ke 3 (tiga) sekaligus sesuai dengan mekanismenya. Berdasarkan PP nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pada Pasal 31 huruf d Penyusutan Arsip, yaitu pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan dan pemusnahan arsip yang merupakan tanggung jawab dari unit kearsipan. Dalam hal kegiatan Pemusnahan di lingkungan Bapenda Provinsi Riau ini telah melalui proses tahapan sesuai dengan Perka Anri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Penyusutan Arsip dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Arsip Aktif dan Arsip Inaktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, prosedur pemusnahan arsip antara lain;
1. Pembentukan panitia penilai arsip;
2. Penyeleksian arsip;
3. Pembuatan daftar arsip usul musnah;
4. Penilaian panitia penilai arsip;
5. Persetujuan dari pimpinan pencipta arsip
6. Penetapan arsip yang akan dimusnakan;
7. Pelaksanaan pemusnahan arsip.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pada Pasal 86 menyatakan setiap orang yang dengan sengaja memusnakan arsip di luar prosedur yang benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (2) dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp . 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Untuk merevisi Keputusan Gubernur Riau Nomor 825/IX/2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan, Kepegawaian, ASN dan Pejabat Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau kami akan membantu memfasilitasinya sesuai dengan prosedur yang dikirim ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mendapatkan Persetujuan Anri.
Kami mengharapkan kepada Perangkat Daerah yang sama sekali belum melaksanakan kegiatan penyusutan/pemusnahan agar segera melaksanakannya, karena apabila tidak melaksanakan kegiatan tersebut akan terjadi penumpukkan arsip dan akan menambah biaya sarana anggaran prasarana kearsipan.
Semoga apa yang kita lakukan dan kita kerjakan dalam kegiatan pemusnahan arsip pada hari ini di Bapenda Provinsi Riau dan di Perangkat Daerah yang lain merupakan suatu amanah bagi kita untuk menyelamatkan arsip sebagai memori kolektif sejarah perjalanan suatu daerah, bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai, mulai kita benahi arsip dan mengelola arsip sesuai dengan kaidah kearsipan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Salam Arsip.
Sumber : H.Khairiansyah
Redaksi : Delviana