PENGUMUMAN DAFTAR PENCARIAN ARSIP

PEKANBARU(dipersip.riau.go.id)-Dalam rangka penyelamatan arsip yang dicari keberadaanya sesuai amanat Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan PERKA Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang pedoman pembuatan dan pengumuman daftar pencarian arsip (DPA). DPA adalah daftar berisi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan baik yang telah diverifikasikan secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan dan dicari oleh lembaga kearsipan serta diumumkan kepada publik.

pencarian arsip statis yang keberadaanya masih diluar lembaga kearsipan bukanlah pekerjaan mudah. oleh karena itu, untuk membantu lembaga kearsipan dalam melakukan pencarian arsip statis sebagai memori kolektif bangsa yang belum menjadi bagian dari khazanah arsip statis yang dikelola oleh lembaga kearsipan, maka Dra.Mimi Yuliani N,Apt,MM selaku Kepala Dipersip Riau membuat surat pengumuman terbuka untuk daftar pencarian arsip  yaitu:

  1. Arsip Kepala Daerah Provinsi Riau yang pertama kurun waktu 1956 s/d 2019
  2. Arsip mantan kedua DPRD Prov.Riau Periode dari terbentuknya Provinsi Riau Tahun 1956
  3. Arsip Jembatan Leighton pada tahun 1977.

Bagi pihak yang memiliki,menemukan, dan mengetahui keberadaan arsip sebagaimana  daftar pencarian arsip tersebut dimohon untuk menyerahkan dan memberitahukan keberadaan arsip tersebut kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau atau Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Riau.

Diharapkan arsip yang diterima memiliki persyaratan yatu autentik, terpercaya, utuh dan dapat digunakan.