PENILAIAN ARSIP INAKTIF YANG AKAN DIMUSNAHKAN DI LINGKUNGAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI RIAU

PEKANBARU — Dalam rangka mewujudkan tertib pengelolaan arsip dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kearsipan, Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau melaksanakan kegiatan “Penilaian Arsip Inaktif yang akan Dimusnahkan di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau” pada Senin, 9 Februari 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas LKD kepada tim penilai arsip sebagai bagian dari mekanisme verifikasi sebelum pemusnahan arsip. Dalam pelaksanaannya, LKD diwakili oleh Kepala Bidang Akuisisi dan Penyimpanan Arsip, H. Khairiansyah, S.Pd.I beserta tim, sementara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau diwakili oleh Sekretaris Dinas, Hj. Fajriyani, S.E., M.Si. beserta jajaran terkait. Sebanyak 2.300 berkas arsip inaktif menjadi objek penilaian untuk menentukan kelayakan pemusnahannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim LKD melakukan telaah terhadap daftar arsip usul musnah, pemeriksaan fisik arsip secara sampling, serta verifikasi prosedur penyusutan arsip yang telah dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau. Proses ini bertujuan memastikan bahwa arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan benar-benar tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, keuangan, maupun nilai kesejarahan (arsip statis).Penilaian ini berpedoman pada:
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Peraturan ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip;
Jadwal Retensi Arsip (JRA) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau sebagai dasar pertimbangan penyusutan arsip.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan tertib arsip, akuntabilitas administrasi, serta kepatuhan terhadap peraturan kearsipan. Melalui penilaian terhadap 2.300 berkas arsip inaktif ini, diharapkan proses penyusutan arsip berjalan sesuai standar, mencegah pemusnahan arsip bernilai kesejarahan, serta menjamin perlindungan terhadap arsip yang masih memiliki nilai guna.
#KearsipanRiau #TertibArsip #LKDRiau #ArsipNasional #PenyusutanArsip #DKPProvRiau #DipersipRiau #ArsipStatis #GoodGovernance
Sumber:
Tim Dokumentasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau
Editor:
Hamdani, S.E., M.M.
Arsiparis Ahli Muda
Narator:
Hamdani, S.E., M.M.
Arsiparis Ahli Muda