SEJARAH PEMBENTUKAN PROVINSI RIAU

Riau  merupakan  salah  satu  provinsi  terbesar  di  Indonesia  sebelum Kepulauan Riau berpisah menjadi provinsi sendiri. Negeri melayu ini sangat luas, bermula dari ranah Kampar, Kuantan hingga terus ke utara, Lingga, Penyengat, Johor, hingga Natuna. Pasca kemerdekaan Indonesia, provinsi di Sumatera dibagi menjadi Sumatera bahagian Utara, Sumatera Bahagian Tengah, dan Sumatera Bahagian Selatan. Di Jawa, terdiri dari provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, selebihnya Sulawesi (Celebes), Kalimantan (Borneo), Nusa Tenggara, dan Irian-Maluku (Indonesia Timur). Riau sendiri saat itu tergabung dalam Provinsi Sumatera Bagian Tengah bersama Sumatera Barat dan Jambi.  Pembentukan Provinsi  Sumatera  Tengah  ini  dibentuk  dengan  UU  Nomor  10/1948  dan  UU Nomor 22/1948 yang terdiri dari Riau, Jambi dan Sumatera Barat. Masing-masing daerah bagian ini memiliki kondisi alam, kebudayaan dengan corak dan ragam yang berbeda.

Bagaimanakah sejarah terbentuknya Provinsi Riau? Dan siapakah tokoh-tokoh yang begitu cerdas dan berani memperjuangkan Riau menjadi sebuah provinsi tersendiri.

Riau merupakan salah satu provinsi terbesar di pulau sumatera dengan beragam kultur budaya khas melayu yang sangat kuat. Di provinsi ini, kekuatan sejarah dan akulturasi budaya  menjadi  ciri khas pembeda  dengan  provinsi  lain.  Berlokasi di tengah pulau Sumatera, Provinsi Riau kini menjadi salah satu kawasan paling strategis dengan  percepatan  pembangunan  yang  sangat  baik.  Menurut  penuturan  sastrawan Hasan Junus, versi pertama asal mula nama Riau berasal dari toponomi Riau yang memiliki banyak sungai. Orang-orang Portugis pun sering menyebutnya dengan kata rio yang berarti  sungai. Versi kedua adalah sebutan “riahi“ dari tokoh Sinbad Al-Bahar untuk suatu  tempat  di  Pulau  Bintan.  Sementara  itu,  versi  ketiga  menyatakan  bahwa  Riau berasal dari kata “rioh atau riuh“ yang arti nya hiruk pikuk atau ramai orang bekerja. Ada juga diceritakan bahwa pengucapan kata Riau berasal dari masyarakat setempat yang bermula dari pendirian negeri baru di Sungai Carang sebagai pusat kerajaan. Hulu sungai tersebut kemudian diberi nama Ulu Riau.

Awalnya, Riau merupakan kawasan yang berada di Provinsi Sumatera Tengah bersama Sumatera Barat dan Jambi. Dikarenakan pemekaran kawasan tersebut tidak berdampak signifkan bagi pembangunan Riau di berbagai sektor,  masyarakat Riau berinisiatif  mendirikan provinsi baru, dan melepaskan diri dari provinsi Sumatera Barat dan Jambi. Bapak (Alm) H. Wan Ghalib bersama beberapa tokoh lainnya menjadi tokoh sentral sentral dalam perjuangan pembentukan Provinsi Riau. Menurut mantan Ketua Penghubung  di  Jakarta  dalam  perjuangan  pembentukan  Provinsi  Riau  ini,  keinginan untuk menjadikan residen Riau sebagai sebuah provinsi, dilatarbelakangi oleh tuntutan untuk mendapatkan keadilan bagi masyarakat Riau dikarenakan Provinsi Sumatera Tengah yang memiliki tiga Residen yaitu Jambi, Riau, dan Sumbar yang pusat pemerintahannya beradat di Residen Sumatera Barat, kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah provinsi. Selain itu karena karakteristik daerah yang berbeda, menyebabkan pemahaman visi dari masing-masing residen tidak bisa bersatu. Ide pendirian provinsi  awalnya  hanya  berada  di  tingkat  elit  dan  tokoh  masyarakat  Riau. Namun saat itu pihak Provinsi Sumatera Tengah tidak memberikan tanggapan. Keinginan membentuk Provinsi Riau juga didasari pada keinginan untuk mewujudkan otonomi seluas-luasnya. Tanpa membentuk provinsi sendiri, otonomi luas yang didengung- dengungkan pemerintah pusat dinilai sulit untuk dilaksanakan. Meskipun banyak ditemukan hambatan dalam perjuangan Riau untuk menjadi provinsi tersendiri, namun keinginan tersebut semakin kuat. Masyarakat empat Kabupaten yaitu Bengkalis, Kepri, Indragiri, dan Kampar telah membulatkan tekad untuk sama-sama berjuang membentuk Provinsi Riau.

Riau  yang  kala  itu  memiliki  penduduk  750.000  jiwa  dinilai  telah  layak menjadi provinsi sendiri. Riau akan berkembang jika rakyatnya memiliki inisiatif dan aktif. Usulan membagi Provinsi Sumatera Tengah menjadi tiga provinsi juga dilandasi pada kondisi daerah masing-masing. Rakyat Riau banyak bergantung kepada sektor perikanan dan kelautan. Sedangkan Sumatera Barat lebih banyak bergantung kepada sektor pertanian. Pembentukan Provinsi Riau, berpisah dari Provinsi Sumatera Tengah sudah menjadi sebuah ikrar mati bagi seluruh masyarakat Riau. Sehingga perjuangan untuk mewujudkan hal itu mendapat dukungan luas dari masyarakat.

Gerakan tersebut dimulai dengan Kongres Pemuda Riau (KPR) I pada tanggal 17 Oktober 1954 di Kota Pekanbaru. Kongres pertama tersebut menjadi momen awal terbentuknya Badan Kongres Pemuda Riau (BKPR) pada tanggal 27 Desember 1954. Selanjutnya, perwakilan BKPR menemui Menteri Dalam Negeri untuk mewujudkan otonomi daerah sebagai provinsi mandir Langkah besar ini sangat didukung oleh segenap masyarakat Riau. Pada tanggal 25 Februari 1955, sidang pleno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara (DPRDS) Bengkalis merumuskan bahan-bahan konferensi Desentralisasi /DPRDS/  DPDS  se-Indonesia  yang  diadakan  di  Bandung tanggal 10 hingga 14 Maret 1955.

Keinginan  membentuk  provinsi  juga  digaungkan  melalui  pembentukan Panitia Persiapan Provinsi Riau (PPPR) pada rapat Panitia Persiapan Provinsi Riau, 2-6 Desember 1955. PPPR dipimpin oleh H Abdul Hamid Yahya dan HM Amin sebagai wakil ketua serta T. Kamarulzaman sebagai sekretaris. Sejumlah nama seperti Zaini Kunin, Ridwan Taher dan H Abdullah Hasan juga masuk dalam anggota PPPR. PPPR yang beranggotakan 60 orang dalam beberapa kali rapat, berkesimpulan bahwa untuk mewujudkan terbentuknya Provinsi Riau diperlukan adanya Kongres Rakyat Riau. Tujuan digelarnya kongres ini berlandaskan pada pelaksanaan azas demokrasi sebagai dasar pemerintahan desentralisasi.

Perkembangan Provinsi Riau selanjutnya diputuskan pada Kongres Rakyat Riau (KRR) yang diadakan pada tanggal 31 Januari hingga 2 Februari 1956.  Kebulatan tekad rakyat Riau untuk membentuk provinsi sendiri lahir melalui Kongres Rakyat Riau (KRR) ke-1 yang berlangsung di Pekanbaru, 31 Januari hingga 2 Februari 1956. Kongres Rakyat Riau I merupakan langkah besar yang melandasi terbentuknya Provinsi Riau. Kongres ini dihadiri 277 perwakilan dari empat kabupaten, yaitu Indragiri, Kepulauan Riau, Kampar dan Bengkalis. Selain utusan dari kabupaten, kongres ini juga dihadiri peninjau yang jumlahnya mencapai 700 orang. Dari kongres inilah kebulatan tekad untuk membentuk Provinsi Riau lahir. Seluruh masyarakat Pekanbaru dan Riau umumnya bersatu, bahkan warga sudah menyiapkan rumahnya untuk menampung para peserta kongres.  Tempat pelaksanaan  kongres  dilaksanakan  di  gedung  Kaum  Wanita  Islam. Kongres Rakyat Riau tersebut meskipun tidak mendapat restu, tapi Gubernur Sumatera Tengah Ruslan Mulyohardjo turut serta hadir. Seluruh bupati juga hadir seperti Bupati Kabupaten Bengkalis BA Mochtar, Bupati Indragiri Abdul Rachman, Bupati Kampar Ali Loeis dan Bupati Kepulauan Riau Rakanaljan.

Kongres Rakyat Riau (KRR I) yang dilaksanakan selama tiga hari, benar- benar menggambarkan sebuah perjuangan yang merata. Semua elemen, tokoh, politisi, dan  masyarakat bersatu  dalam  perjuangan  yang  padu.  Kongres  tersebut  berakhir  2 Februari 1956, dan berhasil melahirkan beberapa keputusan penting. Keputusan itu meliputi :

  1. menuntut supaya daerah Riau yang meliputi Kabupaten Kampar, Indragiri, Bengkalis dan Kepulauan Riau dijadikan daerah otonom setingkat provinsi;
  2. memberikan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan Rakyat Riau.

Untuk melaksanakan tujuan tersebut, kongres menugaskan PPPR untuk mengirimkan resolusi kepada pemerintah pusat dan DPR. Kongres juga menugaskan PPPR untuk menyelenggarakan dan melaksanakan segala pekerjaan guna mencapai tujuan tuntutan tersebut. Amanat yang dihasilkan dari KRR I menjadi tugas berat bagi Panitia Persiapan Provinsi Riau (PPPR) yang berpusat di Pekanbaru dan Badan Penghubung yang berpusat di Jakarta. Badan Penghubung yang dipimpin oleh Wan Ghalib menjadi ujung tombak bagi perjuangan pembentukan Provinsi Riau. Badan Penghubung bertugas menjalankan tugas-tugas dari PPPR. Badan Penghubung juga diberikan kewenangan mengambil inisiatif demi kelancaran perjuangan sepanjang tidak menyimpang dari kesepakatan Kongres Rakyat Riau. Anggota Badan Penghubung awalnya terdiri dari Wan Ghalib (Ketua), A Djalil (sekretaris) dan anggota yang terdiri dari M  Sabir,  Ali  Rasahan,  Azhar  Husni,  T  Arief,  Dt  Bendaro  Sati,  Nahar  Efendi  dan Kamarudin R. Setelah dilakukan perombakan anggotanya berubah menjadi Wan Ghalib (Ketua), A Djalil M (sekretaris) dan anggota terdiri dari T Arief, DM Yanur, Kamaruddin AH, Hasan Ahmad, A Manaf Hadi, Azhar Husni dan Hasan Basri.

Perjuangan pembentukan provinsi juga dilakukan melalui parlemen. Putra terbaik Riau yang duduk di parlemen pada waktu itu, Marifat Mardjani dari unsur partai. dalam setiap kesempatan selalu menyuarakan tuntutan pembentukan Provinsi Riau di parlemen. Putra asal Kuansing ini merupakan seorang tokoh yang sangat konsen dalam menuntut  ke pemerintah  pusat  agar  Riau  menjadi  provinsi.  Bahkan  dalam  berbagai kesempatan, ia mencoba melakukan lobi-lobi politik kepada anggota DPR lainnya. upaya lobi ke Depdagri dan menggalang kekuatan media massa terus dilakukan. Setiap hari di media massa harus ada berita tentang keinginan pembentukkan Provinsi Riau. Hampir 2,5 tahun perjuangan untuk memisahkan diri dari Provinsi Sumatera Tengah mulai menemui titik terang setelah diberlakukan UU darurat tanggal 9 Agustus tahun 1957.

Presiden Soekarno, akhirnya menandatangani Undang-Undang Darurat Nomor 19 tahun 1957 tanggal 9 Agustus 1957 di Bali. Undang-undang ini menyatakan pembentukan daerah-daerah tingkat I, yaitu Sumatera Barat, Jambi dan Riau. Undang- undang ini diterima langsung oleh Ketua Badan Penghubung Wan Ghalib beserta Wakil Ketua DM Yanur dari Menteri Dalam Negeri Sanusi Hardjadinata. Menteri mengatakan bahwa undang-undang ini akan diundangkan dalam lembaran negara oleh Menteri Kehakiman GA Maengkom pada tanggal 10 Agustus 1957. Dengan lahirnya undang- undang ini, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 tahun 1950 yang menggabungkan Sumatera Barat, Jambi dan Riau dalam wadah pemerintahan Sumatera Tengah dinyatakan batal.

Badan Penghubung mengirim berita ke Tanjungpinang dan ke seluruh surat kabar yang ada di ibukota tentang keputusan Presiden bahwa Riau menjadi provinsi terpisah dari Provinsi Sumatera Tengah. Beberapa elemen masyarakat Riau di Jakarta seperti Ikatan Warga Riau, Ikatan Pelajar Riau, dan Badan Penghubung menyiarkan informasi ini secara besar-besaran atas kelahiran Provinsi Riau. Selanjutnya dipersiapkan perayaan menyambut Provinsi Riau dengan membentuk panitia pelaksana yang diketuai DM Yanu, dengan mengadakan malam syukuran yang diberi nama ‘’Malam Riau’’. Dan tamu yang diundang diantaranya Menteri Agraria, Menteri Urusan antara Daerah, Sri Sultan Siak, dan Mendagri. Pada ‘’Malam Riau’’ inilah awal mula tampilnya lagu Lancang Kuning yang menjadi lagu daerah Provinsi Riau sampai saat ini.

Keputusan penetapan UU pada tanggal 9 Agustus 1957 tersebut menjadi hari  paling  bersejarah  bagi  seluruh  masyarakat  Riau,  sehingga  saat  ini  Tanggal  9 Agustus di peringati sebagai Hari Jadi  Provinsi Riau. Keputusan tersebut merupakan keputusan yang terbaik demi untuk membawa masyarakat Riau ke arah yang lebih baik.

Setelah resmi menjadi Provinsi Riau, maka selanjutnya dilantik Gubernur Riau yang pertama yaitu MR SM Amin pada tanggal 3 Maret 1958.

Berikut  beberapa  arsip  yang  terkait  dengan  Pembentukan  Provinsi  Riau yang sudah diinput kedalam JIKN/SIKN LKD Provinsi Riau (untuk akses lebih lengkap silahkan kunjungi JIKN/SIKN Provinsi Riau melalui Link: https://jikn.anri.go.id/deskripsi-arsip/sejarah-pembentukan-provinsi-riau Sumber objek arsip diperoleh dari kegiatan akuisisi Arsip Statis Perseorangan Tokoh Riau yaitu dari keluarga (alm) Wan Ghalib oleh LKD Provinsi Riau.