Tugas dan Fungsi
A. TUGAS
Tugas Pokok Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau sebagai berikut :
- Merumuskan Kebijakan Pemerintah Daerah di bidang Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Riau.
- Mengkoordinasikan, memadukan, menyelenggarakan dan menyerasikan kebijaksanaan dan kegiatan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi di daerah.
- Penetapan Pedoman Pengelolaan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi.
- Menyusun Rencana Kerja dan Program Pembangunan bidang Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi.
- Penetapan Kebijakan dalam Pengelolaan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi.
- Melaksanakan Rencana Kerja dan Program Pembangunan yang menyangkut bidang tugas sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
- Melaksanakan kerja sama dengan semua jenis Lembaga Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi dalam rangka Pelestarian bahan Pustaka Arsip dan Dokumentasi sebagai hasil budaya, sumber informasi, ilmu pengetahuan, tekhnologi dan kebudayaan.
- Melakukan Pemantauan dan Evaluasi terhadap pelaksanaan semua jenis Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi.
- Memberikan Pelayanan Umum dan Pelayanan Teknis dibidang Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi.
- Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan lingkup tugasnya.
- Mendokumentasikan peristiwa bersejarah / penting yang ada pada proses Pembangunan Provinsi Riau.
- Menata dan Mengembangkan sistem dokumen daerah.
- Membina Pengelolaan / Penataan dokumen daerah.
- Membuat laporan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
- Melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk Gubernur.
B. FUNGSI
- Merumuskan Kebijaksanaan
- Pengambilan Keputusan
- Perencanaan
- Pengorganisasian
- Pelayanan umum dan Tekhnis
- Pengendalian / Pengarahan / Pembinaan dan Bimbingan.
- Pengawasanh. Pemantauan dan Evaluasi
- Pelaksanaan
- Pembiayaan
- Penelitian dan Pengkajian
- Pelaporan