Tugas dan Fungsi

A. TUGAS

Tugas Pokok Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau sebagai berikut :

  1. Merumuskan Kebijakan Pemerintah Daerah di bidang   Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Riau.
  2. Mengkoordinasikan, memadukan, menyelenggarakan dan menyerasikan kebijaksanaan dan kegiatan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi di daerah.
  3. Penetapan Pedoman Pengelolaan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi.
  4. Menyusun Rencana Kerja dan Program Pembangunan bidang Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi.
  5. Penetapan Kebijakan dalam Pengelolaan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi.
  6. Melaksanakan Rencana Kerja dan Program Pembangunan yang menyangkut bidang tugas sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
  7. Melaksanakan kerja sama dengan semua jenis Lembaga Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi dalam rangka Pelestarian bahan Pustaka Arsip dan Dokumentasi sebagai hasil budaya, sumber informasi, ilmu pengetahuan, tekhnologi dan kebudayaan.
  8. Melakukan Pemantauan dan Evaluasi terhadap pelaksanaan semua jenis Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi.
  9. Memberikan Pelayanan Umum dan Pelayanan Teknis dibidang Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi.
  10. Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan lingkup tugasnya.
  11. Mendokumentasikan peristiwa bersejarah / penting yang ada pada proses Pembangunan Provinsi Riau.
  12. Menata dan Mengembangkan sistem dokumen daerah.
  13. Membina Pengelolaan / Penataan dokumen daerah.
  14. Membuat laporan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
  15. Melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk Gubernur.

B. FUNGSI

  1. Merumuskan Kebijaksanaan
  2. Pengambilan Keputusan
  3. Perencanaan
  4. Pengorganisasian
  5. Pelayanan umum dan Tekhnis
  6. Pengendalian / Pengarahan / Pembinaan dan Bimbingan.
  7. Pengawasanh. Pemantauan dan Evaluasi
  8. Pelaksanaan
  9. Pembiayaan
  10. Penelitian dan Pengkajian
  11. Pelaporan