MONITORING DAN EVALUASI PENDATAAN BERBASIS WILAYAH PEMERINTAH PROVINSI RIAU

Monitoring dan Evaluasi Pendataan Berbasis Wilayah Pemerintahan Provinsi Riau(Kamis, 10 November 2022)

PEKANBARU(dipersip.riau.go.id)– Acara monitoring dan evaluasi pendataan berbasis wilayah pemerintahan Provinsi Riau berlangsung di gedung b Ruang Bedah Buku Perpustakaan Soeman Hs. Acara tersebut dihadiri langsung oleh kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Riau Ibu Dra.Mimi Yuliani N, Apt, MM, Kepala Pusat Data  dan Informasi Bapak Taufik Abdul Ghani, Pustakawan Ahli Pertama Perpustakaan Provinsi Riau Bapak Abi Rafli Ramadhan dan admin-admin wilayah Provinsi Riau.

Mimi memberikan sambutan dan menyampaikan  dari 12 kabupaten kota se-Provinsi Riau kita belum mempunyai data yang betul-betul akurat berapa jumlah perpustakaan umum yang ada di Provinsi Riau. Ini sebenarnya harus sinkron dengan pendataan dan jumlah institusi yang ada di Dinas Pendidikan. Kemudian  jumlah Desa di Provinsi Riau dari data terakhir itu ada 1800 Desa dan seharusya seluruh Desa sudah harus mempunyai Perpustakaan. Karena dari Desa pun sudah dianggarkan 10% untuk Perpustakaan Desa. Inilah yang harus divalidasi Pendataan tersebut.  Di data kami jumlah Perpustakaan itu ada 5355. Mimi juga menyampaikan salah satu tujuan dari acara siang hari ini yaitu akreditasi dalam suatu sekolah harus jelas penganggaran untuk penggunaanya. bapak/ibu di Kabupaten/Kota tentunya mempunyai tanggung jawab ini.  Mimi juga mengajak untuk berkolaborasi  dengan teman-teman di distribusi instansi yang lain untuk mendapatkan pendataan tersebut.

Kepala pusat data dan informasi  juga memberikan sambutan dan menyampaikan  bahwa pentingnya  pendataan di Perpustakaan. Tujuannya adalah memperoleh data dan informasi yang akurat mengenai jumlah Perpustakaan atau Lembaga (Negeri/Swasta) yang seharusnya memiliki perpustakaan berdasarkan amanat Undang-undang No.43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.

Setelah dua kata sambutan tersebut dilanjutkan dengan kegiatan  sosialisasi pendataan perpustakaan berbasis Wilayah dengan narasumber Abi Rafli Ramadhan sebagai Pustakawan Ahli Pertama Perpustakaan Provinsi Riau. Abi menjelaskan bagaimana tahapan pelaksanaan pendataan, pedoman pengelolaan aplikasi, persyaratan pendaftaran akun perpustakaan, persyaratan pengajuan Nomor pokok Perpustakaan dan tahapan pada aplikasi Perpustakaan.  adapun tahapan pelaksanaan pendataan tersebut yang pertama persiapan data, pengambilan data, verifikasi data dan yang terakhir laporan data. Pedoman pengelolaan aplikasi berdasarkan UU 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada ayat 15 ayat (3).  Abi juga menayebutkan wewenang admin wilayah diantaranya menyetujui laporan /menolak hubungan Perpustakaan, memvalidasi menolak registrasi Perpustakaan , modifikasi data Perpustakaan, menambahkan data perpustakaan di wilayahnya, menonaktifkan data perpustakaan di wilayahnya. Dan untuk mendapatkan admin wilayah bisa mengirim surat ke Perpustakaan Nasional Deputi Bidang pengembangan  sumber daya Perpustakaan.

Setelah penjelasan yang sudah disampaikan Abi Rafli Ramadhan dilanjutkan sesi diskusi dan kemudian ditutup dengan doa menurut kepercayaan agama masing-masing.