PEMINDAHAN ARSIP DARI UNIT KEARSIPAN II KE UNIT KEARSIPAN I

PEKANBARU(dipersip.riau.go.id)-PEMINDAHAN ARSIP DARI UNIT KEARSIPAN II KE UNIT KEARSIPAN I.
Pemindahan arsip yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 tahun dari Unit Kearsipan II Diskominfotik Provinsi Riau ke Unit Kearsipan I Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau selaku Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Riau hari Rabu tanggal 9 November 2022 di Ruang Bidang Akuisisi dan Penyimpanan Arsip Dipersip Provinsi Riau, dalam kesempatan ini Sekretaris Diskominfotik Provinsi Riau Ibu SRI MEKKA, SH., M.Si mewakili Kepala Dinas menyampaikan bahwa arsip berperan penting dalam pelaksanaan kegiatan rutinitas kita sehari-hari di Organisasi Perangkat Daerah, maka dari itu dengan adanya pemindahan arsip berarti kita melakukan Penyusutan yang merupakan kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 tahun dari Unit Kearsipan II Diskominfotik Provinsi Riau ke Unit kearsipan I Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Riau dengan jumlah 60 boks , adapun rincian arsip yang dipindahkan adalah arsip :

1. SEKRETARIAT kurun waktu thn 2002 sd 2015 jenis arsip SPJ Rutin dan SPJ Kegiatan berjumlah 218 berkas arsip.
2. BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK, arsip yang dipindahkan arsip SPJ kegiatan kurun waktu tahun 2007 sd 2017 sebanyak 203 berkas.
3. BIDANG INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI, INFORMASI DAN KOMUNIKASI, adapun arsip yang dipindahkan adalah SPJ Kegiatan kurun waktu tahun 1998 sd 2008 sebanyak 90 berkas.
4. BIDANG STATISTIK, adapun adapun arsip dipindahkan adalah SPJ Kegiatan kurun waktu tahun 2005 sd 2016 sebanyak 165 berkas, dalam kesempatan ini juga saya sampaikan apresiasi saya kepada Fungsional Arsiparis Diskominfotik dan Dipersip yang selalu bekerjasama dan membimbing kami sehingga dalam penilaian audit Internal OPD kami mendapatkan nilai yang sangat baik semoga kedepannya kita bisa lebih meningkatkan lagi hubungan kerja sama yang baik.

Dalam kesempatan itu juga dari pihak Dipersip Provinsi Riau yang diwakili oleh Kabid Akuisisi dan Penyimpanan Arsip bapak SYAIFUN NAJIB, SE., MT menyatakan sangat berterima kasih dan ucapan apresiasi kepada Diskominfotik Provinsi Riau yang telah memindahkan arsipnya untuk yang ke 2 kalinya, Insya Allah tahun depan arsip yang dipindahkan itu akan kita nilai dan verifikasi dan selanjutnya kita musnahkan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, karena sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada pada Peraturan Pemerintah RI No. 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan pada pasal 60 huruf b menyatakan bahwa Pemindahan arsip Inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dilakukan dari pencipta arsip di lingkungan satuan kerja perangkat daerah atau penyelenggara pemerintah daerah provinsi ke lembaga kearsipan daerah provinsi. Dan untuk kegiatan pemusnahan nya adalah tanggung jawab dari LKD, dinyatakan pada pasal 70 ayat (2) bahwa pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan pemerintah daerah provinsi menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan daerah provinsi ( Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau), semoga kedepan apa yang kita lakukan pada hari ini hendaknya dapat juga dilakukan oleh organisasi perangkat daerah provinsi Riau memindahkan arsip Inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, salam arsip.

Sumber:H. Khairiansyah fungsional arsiparis ahli madya