Pemusnahan arsip inaktif yang memiliki retensi dibawah 10 (sepuluh) di lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Riau

PEKANBARU(dipersip.riau.go.id)-Pemusnahan arsip inaktif dibawah 10(sepuluh) tahun di lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Riau pada hari Senin(06/02/2023) di Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Riau. yang dihadiri oleh Ka Subbag Kepegawaian dan Keuangan dan fungsional arsiparis Inspektorat Daerah Prov.Riau serta arsiparis Dipersip Riau.
dalam kesempatan ini Kasubbag Kepegawaian dan Keuangan inspektorat Daerah Prov.Riau menyampaikan ucapan terimakasih kepada Fungsional Arsiparis Inspektorat Daerah Prov.Riau yang telah melaksanakan kegiatan penyusutan arsip. Penyusutan yaitu kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna dan penyerahan arsip statis. Kami atas nama pimpinan juga mengucapkan apresiasi kepada Dipersip yang telah membina kami dan membantu kami sampai dari tahap penilaian, verifikasi, sampai kepada pemusnahan. semoga ke depannya bisa dilaksanakan lagi sesuai dengan prosedur. Dalam kesempatan itu pihak Dipersip Provinsi Riau Yaitu Kabid Akuisisi dan Penyimpanan Arsip mewakili Kadis Dipersip Provinsi Riau menyatakan bahwa Penyusutan adalah merupakan suatu keharusan yang dilaksanakan di Organisasi Perangkat Daerah karena apabila tidak melakukan penyusutan akan terjadi penumpukan arsip dan akan menambah biaya anggaran OPD untuk memenuhi Sarana Prasarana Kearsipan. Sementara sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip sudah harus dimusnahkan. Berdasarkan SE Menpan RB Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014-2019 endingnya adalah Penyusutan Arsip berdasarkan JRA. Untuk kegiatan pemusnahan arsip di lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Riau sudah sesuai dengan penilaiannya berdasarkan JRA Keputusan Gubernur Riau Nomor 825/IX/2018 tentang JRA Fasilitatif Keuangan, Kepegawaian ASN dan Pejabat Negara Pemerintah Provinsi Riau, arsip yang dimusnahkan arsip sudah sesuai dengan prosedur dari tahapan pembentukan panitia, penyeleksian arsip, pembuatan arsip usul musnah, penilaian, permintaan persetujuan gubernur, penetapan arsip yang akan dimusnahkan yang ditetapkan oleh kepala OPD dan pelaksanaan pemusnahan arsip untuk yang ke 2 (dua) kali. Dalam Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan pada pasal 86 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip diluar prosedur yang benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (2) dipidana dgn pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Semoga OPD yang lain bisa untuk melaksanakan kegiatan seperti ini agar Tata Kelola Kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau terlaksana sesuai dengan kaedah kearsipan dan mengacu kepada regulasi yang mengatur.
Sumber: H.Khairiansyah (Arsiparis Ahli Madya)








