Peran Pustakawan dalam Menangkal Hoax di Era Media Sosial

Oleh : Riki Arianto, S.IP

(Pustakawan Pertama Provinsi Riau)

Dalam generasi yang didominasi oleh media sosial dan teknologi, penyebaran informasi yang tidak valid, atau yang lebih dikenal sebagai “hoax”, telah menjadi masalah penting bagi banyak masyarakat, termasuk di Indonesia. Sangat relevan dan penting untuk membahas peran penting yang dimainkan oleh pustakawan dalam menangkal penyebaran berita palsu di masyarakat, serta gagasan bahwa mereka dapat berfungsi sebagai penggerak perubahan yang signifikan dalam menghadapi masalah ini.

Salah satu tugas dan tanggung jawab seorang pustakawan, menurut Pasal 1 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, adalah menjalankan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Namun, peran pustakawan semakin diharapkan di era informasi dan komunikasi saat ini. Pustakawan diharapkan dapat mengubah pengelolaan dan pelayanan perpustakaan, menghasilkan pengembangan budaya literasi dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Gagasan ini diperkuat oleh pendapat Hidayat (2016) dalam tulisannya yang berjudul Rekonstruksi peran pustakawan era globalisasi. Menurut Hidayat, jika peran pustakawan sebelum era globalisasi hanya terbatas pada manajemen informasi, yaitu memberikan pelayanan yang terbatas pada akses ke informasi dan pengetahuan, maka peran pustakawan semakin berkembang ke arah manajemen pengetahuan. Ini mencakup berbagai jenis dan pelayanan yang berubah-ubah, seperti penciptaan, rekaman, dan publikasi informasi serta penyebaran, penggunaan, dan penciptaan kembali informasi.

Dalam situasi seperti ini, pustakawan diharapkan tidak hanya melakukan tugas tradisional mereka tetapi juga berperan sebagai agen perubahan (agent of change) bagi masyarakat. Ini berarti bahwa peran pustakawan tidak lagi terbatas pada menyediakan akses ke informasi tetapi juga berpartisipasi secara aktif dalam membangun budaya literasi di masyarakat. Sebagai agen perubahan, pustakawan dihadapkan pada tanggung jawab yang lebih luas dalam mendidik, mengajar, dan melatih masyarakat secara umum tentang literasi.

Pustakawan harus memainkan peran proaktif dalam membangun budaya literasi dengan mengedukasi orang tentang pentingnya menilai informasi, memverifikasi sumber, dan memahami konten yang mereka konsumsi. Dengan mengambil langkah-langkah untuk menyebarkan praktik literasi yang baik, pustakawan dapat membantu membangun masyarakat yang lebih cerdas dan terampil dalam menghadapi tantangan informasi di era digital ini.

Pustakawan harus memiliki semangat untuk mendorong masyarakat dan menjadi penggerak perubahan yang lebih baik dalam kehidupan masyarakat untuk memerangi penyebaran hoax. Pustakawan yang selama ini mengolah dan menyajikan informasi diharapkan dapat mengajarkan masyarakat cara memerangi hoax di media sosial. Pustakawan dapat mengajarkan masyarakat cara mencari dan mencari informasi melalui kegiatan literasi informasi di internet. Kegiatan ini juga mengajarkan cara mengenali kebutuhan akan informasi, menemukan sumber yang tepat, mengevaluasi sumber, dan menggunakan informasi secara bijak.

Dengan melihat fenomena hoax, pustakawan seharusnya berpartisipasi dalam gerakan menangkal hoax di masyarakat dengan berbagai cara, seperti:

memberi tahu orang bagaimana menilai sumber informasi di media sosial untuk kepentingan masyarakat dan organisasi. Beri contoh sikap Anda terhadap berita yang tidak akurat dan berusaha memberikan informasi yang akurat kepada orang lain. Menjadi penggerak masyarakat untuk berpartisipasi dalam deklarasi dan diskusi anti-hoax, sehingga semakin banyak masyarakat yang terlibat dalam memerangi hoax.

Oleh karena itu, pustakawan harus terus mengembangkan keterampilan dan pengetahuan mereka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi. Dengan memanfaatkan peran mereka sebagai agen perubahan, pustakawan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memajukan budaya literasi dan pengembangan ilmu pengetahuan di masyarakat.