GUBERNUR RIAU MELANTIK DEWAN PERPUSTAKAAN PROVINSI RIAU

Gubernur Riau H. Syamsuar melantik serta mengukuhkan Dewan Perpustakaan Provinsi Riau masa bakti 2019-2021 bertempat di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah Riau, Senin (26/8/2019).

Sebanyak 15 nama yang dilantik dan dikukuhkan Gubri, dari unsur yang berbeda-beda yakni Dr. H. Chaidir yang didaulat sebagai Ketua Dewan Perpustakaan Provinsi Riau, Wamdi (Duta Baca Riau) dari unsur Pemustaka  dipercaya sebagai Sekretaris Dewan Perpustakaan. Selain itu yang mewakili unsur Pemerintah Drs. Asrizal., MPd (Kadis Perindustrian Provinsi Riau) dan Ir. Hj. Nelfiyonna (Kadis Dispusip Kota Pekanbaru), Ade Hartati Rahmat dari DPRD Riau, Dr. H. Muhammad Tawwaf, Dra Endang Murniati dan Agus Salim Tanjung dari Pustakawan Riau serta Dr. Junaidi dan Dr. Suriani yang merupakan unsur akademisi. Dari insan pers ada nama H. Zulmansyah Sekedang dan Kunni Masrohanti. Ada juga Stefan Luther dari penerbit buku Erlangga, Abdul Khair dari perusahaan rekaman dan Fadillah OM, SAg dari IKAPI atau penerbit buku.

Dalam sambutannya Gubernur Riau menyampaikan, keberadaan perpustakaan sangat penting. Orang-orang pintar dan penting di negeri ini,  karena banyak membaca buku atau biasa disebut “kutu buku”.

Masalahnya, kata Gubri, minat baca yang masih rendah saat ini di masyarakat, termasuk di Riau.
“Dengan hadirnya Dewan Perpustakan Provinsi Riau ini diharapkan dapat mendorong dan menumbuhkan minat baca masyarakat Riau,” harap Syamsuar.

Sementara itu Ketua Dewan Perpustakaan terpilih Dr. H. Chaidir dalam sambutannya menyampaikan, saat ini urusan perpustakaan adalah urusan wajib bagi pemerintahan di daerah berdasarkan ketentuan UU Nomor 23/2014.

“Urusan perpustakaan tidak bisa dipandang enteng. Perpustakaan berurusan dengan pendidikan dan SDM sebuah bangsa. Ini urusan wajib dan sangat penting,” jelas Chaidir, yang pernah menjabat Ketua DPRD Riau.

Soal tugas Dewan Perpustakaan Provinsi Riau, Chaidir menyebutkan ada di UU Nomor 43/2007 tentang Perpustakaan yang mengaturnya. Beberapa tugas  dewan perpustakaan yang krusial adalah memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran bagi perumusan kebijakan dalam bidang perpustakaan. Dewan perpustakaan bertugas pula untuk menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan perpustakaan.

Tugas berikutnya dari Dewan perpustakaan yaitu melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan. Dalam menjalankan tugas-tugasnya ini Dewan Perpustakaan dapat bekerja sama dengan lembaga independen yang kompeten dalam pengembangan perpustakaan.

“Kita ingin dengan hadirnya Dewan Perpustakaan Provinsi Riau, maka diharapkan Perpustakaan di Provinsi Riau semakin maju, Budaya Literasi meningkat menuju Riau Cerdas dan bermartabat,” harap Chaidir.