PEMERINTAH PROVINSI RIAU SERAHKAN PENGHARGAAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAN KEPADA KABUPATEN/KOTA

Setelah melaksanakan Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan Eksternal dari bulan April sampai dengan Agustus 2019, Pada hari Selasa tanggal 05 November 2019 bertempat di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau Pemerintah Provinsi Riau melaksanakan Kegiatan Penyerahan Laporan Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan Eksternal Kabupaten/Kota se Provinsi Riau, pada acara dimaksud Gubernur Riau yang diwakili Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Dr. Hj. Rahima Erna, M.Si. juga menyerahkan Penghargaan kepada Kabupaten dan Kota yang memperoleh Kategori “BAIK” yaitu Kota Pekanbaru yang memproleh nilai tertinggi diikuti Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau yang diwakli oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Arsip Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan Eksternal (LAKE) adalah tahapan proses kegiatan pengawasan kearsipan terhadap penyelenggaraan kearsipan pada pemerintah Kabupaten/Kota yang telah didahului dengan audit kearsipan yaitu menilai kesesuaian prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dalam aspek-aspek penyelenggaraan kearsipan.
Kondisi Kabupaten/Kota setelah dilakukan Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan Eksternal menunjukkan hasil yang sangat menggembirakan, hal ini dibuktikan dengan berhasilnya memperbaiki dari tata kelola Kearsipan yang dulunya bernilai “Buruk” sekarang sudah ada Kabupaten/Kota yang mencapai Predikat “Kurang” bahkan “Cukup”, sementara untuk Kabupaten/Kota yang masih berpredikat “Buruk” nilai hasil perolehannya sudah meningkat.

Adapun capaian dari masing-masing Kabupaten/Kota se Provinsi Riau adalah sebagai berikut:
1. Kota Pekanbaru Nilai : 88,19
2. Kabupaten BengkalisNilai : 76,78
3. Kabupaten Siak Nilai : 76,56
4. Kabupaten Indragiri Hulu Nilai : 69,16
5. Kabupaten Rokan Hilir Nilai : 67,02
6. Kabupaten Kampar Nilai : 61,84
7. Kabupaten Pelalawan Nilai : 61,24
8. Kota Dumai Nilai : 60,14
9. Kabupaten Kep. Meranti Nilai : 52,02
10. Kabupaten Kuantan Singingi Nilai : 33,25
11. Kabupaten Indragiri Hilir Nilai : 31,83
12. Kabupaten Rokan Hilir Nilai : 25,51

Selain Penyerahan Laporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan Eksternal pada Kabupaten/Kota se Provinsi Riau Gubernur Riau memberikan Pengarahan Pengawasan Kearsipan Internal Terhadap Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2019.
Audit Kearsipan Internal terhadap Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, dilaksanakan Berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019. Audit Kearsipan Eksternal dimaksudkan untuk mempotret penyelenggaraan kearsipan organisasi Perangkat daerah apakah penciptaan arsip sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan kearsipan, hal ini juga berlaku untuk kabupaten kota agar melakukan pengawasan kearsipan internal dilingkungan organisasi perangkat daerah di Kabupaten/Kota. Adapun tujuan dari pengawasan kearsipan ini bukan mencari kesalahan, tetapi merumuskan permasalahan dan mencari solusi melalui rekomendasi dan yang paling terpenting adalah mengawal ketersediaan warisan informasi bangsa dan negara untuk generasi mendatang.