AUDIENSI POLDA RIAU KE DIPERSIP RIAU TERKAIT APLIKASI SRIKANDI DAN PEMUSNAHAN ARSIP

Pekanbaru, 22 Agustus 2023 – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau mengadakan audiensi dengan Kepolisian Daerah Provinsi Riau tentang aplikasi srikandi dan pemunahan arsip. Audiensi ini diadakan di Auditorium H. Ismail Suko ini merupakan tindak lanjut


Image médicale pour illustrer un article sur la santé

Médical

Texte additionnel sur le thème de la médecine

dari surat yang diberikan Kepolisian Daerah Provinsi Riau tentang penggunaan aplikasi srikandi yang secara nasional sudah ada aturan hukumnya dan di Provinsi Riau dikukuhkan dengan surat edaran Gubernur Provinsi Riau.

Kompol Jarlis selaku kepala sekretariat umum Kepolisian Daerah Provinsi Riau juga menyampaikan tujuan dan maksud kedatangan mereka yaitu mengacu pada pertemuan beberapa bulan yang lalu dan juga terkait dengan pelaksanaan penggunaan aplikasi srikandi di Kepolisian Daerah Provinsi Riau. Penggunaan aplikasi srikandi ini di kepolisian masi menunggu adanya perintah dari Mabes Polri. Kepala Sekretariat Umum Polda Riau (Kompol Jarlis) juga menyatakan bahwa mereka sudah sangat jauh tertinggal dalam penggunaan aplikasi srikandi dan di lingkungan polri masi dalam tahap sosialisasi.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau (Dra. Mimi Yuliani N,Apt,MM), menyambut baik terkait dengan Kepolisian Daerah Provinsi Riau akan menggunakan aplikasi srikandi yang merupakan salah satu dampak dari audiensi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau kepada Kapolda Riau. Dimana pada saat ini di lingkungan pemerintaha Provinsi Riau sedang gencar-gencarnya melaksanakan sosialisasi terkait dengan aplikasi srikandi dan dituntut untuk semua OPD yang berada di pemerintahan provinsi ataupun kabupaten/kota menggunakan aplikasi srikandi. Diperkirakan pada 1 Januari 2024 dengan perpindahannya ibukota negara aplikasi srikandi sudah digunakan secara nasional. Pada kesempatan ini sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau (Agusalim, S.Sos, M.Si) juga memberikan pemaparan tentang alur dan penggunaan aplikasi srikandi.

Untuk pemusnahan arsip dijelaskan oleh Kepala Bidang Akuisisi dan Penyimpanan Arsip (Syaiful Najib, SE, MT) dimana masi adanya instansi-instansi vertikal yang belum mengelola arsip-arsip dari tahun 1970-an dan apabila sudah saatnya di musnahkan itu harus di musnahkan. Pada proses pemusnahan arsip harus ada beberapa tahapan seperti penentuan panitia, dievaluasi apakah arisp yang akan dimusnahkan itu tidak digunkan atau tidak bermanfaat lagi, dan untuk melakukan pemusnahan arsip apakah instansi tersebut sudah memiliki JRA (Jadwal Resensi Arsip). JRA (Jadwal Resensi Arsip) berfungsi sebagai pedoman dalam mengelola sampai pemusnahan arsip.

Dalam pelaksanaan pemusnahan arsip ada dua jenis yaitu musah dan permanen. Permanen adalah arsip yang memiliki nilai sejarah yang harus di serahkan ke pusat. Pelaksanaan pemusnahan arsip yang tidak sesuai prosedur dapat dijatuhi hukuman sesuai yang sudah ada di dalam Undang-undang. Pada tanggal 29 Agustus 2023 akan ada pemusnahan arsip dan penyerahan arsip statistik oleh Gubernur Provinsi Riau. Kegiatan audiensi ini di akhiri dengan sesi foto bersama.

Sumber: Fadiyah Bestari

Editor: Delvian