DIPERSIP RIAU MELAKUKAN PRAKTEK RISK ASSESMENT ARSIP
PEKANBARU(dipersip.riau.go.id)—Dinas Perpustakaan dan kearsipan melakukan praktek risk assesment arsip oleh Tim risk assesment dari ANRI. Praktek ini merupakan kegiatan dimana seorang arsiparis melakukan penghakiman terhadap kerusakan arsip pada hari Rabu(03/08/2022). Praktek ini dilaksanakan dilantai 1 kantor Arsip yang bertempat di jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru.
Sebelum dilakukannya pratek ini Tim Risk Assesment Arsip telah melakukan workshop 1singkat tentang pemeliharan arsip statis dan pengenalan kerusakan arsip kertas yang sesuai dengan amanat peraturan ANRI nomor 4 tahun 2019 tentang pedoman penilaian kerusakan arsip kertas pada Selasa (03/07/2022). Selain itu juga diperkenalkan beberapa alat yang dapat digunakan dalam proses pemeliharan arsip statis dan juga penilaian arsip statis, diantaranya thermohygrometer, filmoplast, indikator PH serta buku peraturan ANRI nomor 4 tahun 2019 tentang pedoman penilaian kerusakan arsip.
Workshop yang sekaligus dengan praktik risk assesment arsip ini ditutup pada hari selasa oleh kepala bidang akuisisi dan penyimpanan arsip (Syaifun Najib). Dalam sambutannya syaifun najib menyampaikan bahwa akan ada lanjutan praktek risk assesment arsip sampai dengan hari kamis bertempat di depot arsip LKD Provinsi Riau jalan cut nyak dien. Beliau mengharapkan dengan adanya kegiatanq ini akan timbul kesadaran bagi seluruh OPD untuk melakukan pemeliharaan arsip dan mampu melakukan penilaian kerusakkan arsip secara mandiri khususnya yang dalam bentuk konveksional/kertas.
Editor: Delviana Fransiska,M.Ikom(Pustakawan Ahli Muda)
Sumber: H.Khairiansyah(Arsiparis Ahli Muda)









