Efektifkan Pelaksanaan Program, Dipersip Riau Selenggarakan Forum Perangkat Daerah
PEKANBARU(dipersip.riau.go.id)- Forum Perangkat Daerah merupakan forum sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Acara Forum Perangkat Daerah Tahun 2025 diselenggarakan diruangan bedah buku lantai 3 Perpustakaan Soeman Hs pada Jumat(16/02/2024).
Acara Forum Perangkat Daerah Tahun 2025 ini dimulai dengan laporan kegiatan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau (Dra.Mimi Yuliani N,Apt,MM). Dalam Laporannya Kadis Mimi mengatakan bahwa Forum Perangkat Daerah merupakan singkronisasi pelaksanaan urusan pemerintah daerah untuk merumuskan program dan kegiatan tahun 2025 sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah dan membahas rancangan awal kerja perangkat daerah Tahun 2025 bersama perangkat daerah dari Kab/Kota Se Provinsi Riau serta para pemangku kepentingan yang terkait dengan tugas fungsi perangkat daerah. Lebih lanjut Kadis Mimi menjelaskan dasar pelaksanaan Forum Perangkat daerah yaitu: Permendagri No. 86 Tahun 2017,Surat Gubernur Riau No. 00.7.2/BAPPEDALITBANG/123 tanggal 15 Januari 2024.
Forum Perangkat Daerah ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum (Elly Wardani,SH,MH) yang mewakili Gubernur Riau dalam memberi sambutan sekaligus membuka acara Forum Perangkat Daerah Tahun 2025. Dalam sambutannya Elly menyampaikan Forum Perangkat Daerah merupakan wadah penampungan dan penjaringan aspirasi masyarakat, dan Dunia Usaha (pemangku kepentingan), untuk penyempurnaan rancangan kebijakan penyusunan Renja Perangkat Daerah. Hal ini menunjukan dalam pendekatan perencanaan menggunakan sistem perencanaan bawah atas (bottom-up planning) berdasarkan asas demokratisasi dan desentralisasi.
Adapun tujuan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah adalah:
1. Menyelaraskan program dan kegiatan Perangkat Daerah dengan usulan program dan kegiatan untuk Renja Perangkat Daerah;
2. Mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah;
3. Menyelaraskan program dan kegiatan antar Perangkat Daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan dan sinergitas pelaksanaan prioritas pembangunan daerah; dan
4. Menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing-masing Perangkat Daerah.
Rancangan Renja Perangkat Daerah hasil forum Perangkat Daerah Perangkat Daerah menjadi bahan pemutakhiran rancangan RKPD untuk selanjutnya dibahas di dalam musrenbang RKPD. Dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025, disampaikan bahwa Forum Perangkat Daerah akan dilaksanakan guna penyelarasan prioritas usulan program pembangunan Tahun 2025 hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD dengan Perangkat Daerah serta penyelarasan kegiatan Antar Perangkat Daerah, sebelum melangkah pada tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tahun 2025.
Editor:Delviana