Pelaksanaan Pemusnahan Arsip dan Penyerahan Arsip Statis serta Pemberian Sertifikat Penghargaan Kepada OPD se Riau
Pekanbaru, Selasa 29 Agustus 2023 – Dilaksanakannya kegiatan Pemusnahan Arsip dan Penyerahan Arsip Statis serta pemberian sertifikat penghargaan kepada OPD oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau selaku Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Riau di ruangan Wan Ghalib, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau. Peserta pada kegiatan ini adalah Kepala Perangkat daerah, Sekretaris, Kasubbag Umum dan Kepegawaian, dan Fungsional Arsiparis yang berada di lingkungan OPD pemerintah provinsi riau.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau (Dra. Mimi Yuliani Nazir, Apt, MM) menyampaikan laporan pemusnahan dan penyerahan arsip statis dilingkungan pemeritah provinsi riau. Pemusnahan Arsip yang tidak memiliki nilai guna berdasarkan JRA pada tanggal 29 Agustus 2023 sejumlah 6.070 berkas arsip. Pemusnahan arsip yang telah dilaksanakan oleh 24 OPD provinsi riau periode 2021 s/d 2023 dengan total 32.218 berkas arsip. Pemindahan arsip inaktif diatas 10 tahun yang telah dilaksanakan oleh 23 OPD periode 2021 s/d 2023 bertotal 8.049 berkas arsip. Terdapat 25 OPD yang telah menyerahkan arsip statis dan 11 OPD yang belum menyerahkan arsip statis pada tahun 2023, dengan total 915 berkas arsip statis yang telah diserahkan.
Untuk sistem implementasi aplikasi srikandi yaitu persuratan dan pengarsipan elektonik, Sudah ada 7 pemerintah daerah yang telah memiliki akun srikandi yaitu, Pemko Pekanbaru, Pemkab Kampar, Pemkab Siak, Pemkab Inhu, Pemkab Rohul, Pemkab Bengkalis, dan Pemkab Pelalawan. Diharapkan sudah melaksankan tata pengelolaan persuratan melalui aplikasi srikandi. Masih ada 5 pemerintah daerah lagi yang belum memiliki akun atau dalam proses yaitu, Pemko Dumai, Pemkab Inhil, Pemkab Rohil, Pemkab Kuansing, dan Pemkab Kepulauan Meranti.
Setelah Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau (Dra. Mimi Yuliani Nazir, Apt, MM) selesai menyampaikan laporannya dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan arsip yang telah dilaporkan. penyerahan sertifikat. Adanya 7 OPD yang mendapatkan sertifikat penghargaan kepada OPD atas peran serta dalam penyelamatan dan pelestarian arsip melalui pemusnahan arsip dan penyerahan arsip statis dilingkungan pemerintah provinsi riau, yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Inspektorat Daerah Provinsi Riau, Dinas Sosial Provinsi Riau, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Riau, Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau.
Kegiatan ini dihadiri juga oleh Asisten 3 Setda Provinsi Riau Bidang Administrasi Umum (Ariadi S.sos) selaku yang mewakili Gubernur Riau dalam membarikan sambuatan dan pengarahan. Dimana dalam sambutannya Gubernur Riau menyampaikan bahwa acara ini merupakan salah satu bentuk kegiatan yang berkaitan dengan Gerakan Riau Sadar Tertib Arsip sebagaimana telah dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Riau beberapa Tahun yang lalu dan sangat mengapresiasi kegiatan ini. Gubernur provinsi riau juga menegaskan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, bahwa Pemusnahan wajib dilaksanakan terhadap Arsip; yang tidak memilki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang, dan tidak berkaiatan dengan penyelesaian proses suatu perkara yang sesuai dengan prosedur yang dilaksanakan pada Pencipta Arsip (Organisasi Perangkat Daerah) merupakan tanggung jawab Pimpinan Pencipta Arsip. Dan untuk Penyerahan Arsip Statis OPD hendaknya diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah menjadi khasanah arsip Pemerintah Provinsi Riau dan dilestarikan sebagai Memori Kolektif Sejarah Perjalanan Daerah Provinsi Riau dan Bangsa Indonesia dari masa ke masa. Setelah menyampaikan sambutan dan pengarahan dari Gubernur provinsi riau acara diakhiri dengan pembacaan doa bersama.
Sumber:Fadiyah Bestari
Editor:Delviana