PERPUSNAS RI SOSIALISASIKAN UU SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM DI PROVINSI RIAU
Pekanbaru, Rabu 22 Februari 2023
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2021 di Provinsi Riau. Bertempat di Hotel Premier Pekanbaru Rabu (22/02/2023). Diikuti sebanyak 60 orang peserta berasal dari Penerbit lokal yang berada di Provinsi Riau, serta OPD dan instansi yang terkait.
Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas Emyati Tangke Lembang, S.Sos menjelaskan dalam sambutannya, kegiatan sosialisasi ini secara khusus diperuntukkan kepada para penerbit dan produsen rekaman, serta Perguruan Tinggi yang ada di Riau.
Yang disosialisasikan ini, ditambahkan Emyati, adalah UU No.13 tahun 2018 yang menggantikan UU No.4 tahun 1990, serta Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2021 dalam rangka mengimbangi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi pada saat ini.
“Penyelenggaraan UU ini, untuk mengakomodir berbagai publikasi tercetak maupun dalam bentuk digital atau elektronik yang muncul di zaman sekarang.” ujar Emyati. Munculnya UU ini, untuk mengatur hasil karya cetak dan karya rekam dari publikasi tersebut.
“Saya bersyukur karya digital atau elektronik tersebut, kini secara tegas dalam UU Nomor 13 Tahun 2018 yang baru disebutkan sebagai salah satu karya yang harus diserahkan kepada Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi untuk disimpan, dilestarikan dan didayagunakan,” tambahnya. Dengan rincian, untuk karya cetak yang diterbitkan di daerah tersebut diberikan kepada Perpusnas sebanyak 2 eksemplar perjudul, dan untuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sebanyak 1 eksemplar. Sedangkan untuk koleksi digital diserahkan ke Perpustakaan Nasional sebanyak 1 eksemplar. Emyati juga menghimbau untuk semua peserta yang hadir untuk dapat berpartisipasi aktif demi keamanan, keselamatan dan kepatuhan wajib serah terhadap Undang-undang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam.
UU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam menjadi pemacu dan pemicu baik untuk Perpusnas, Dipersip Riau maupun Penerbit daerah setempat untuk menjadi semakin lebih baik dan berkomitmen untuk melaksanakan UU maupun PP, dikarenakan adanya penghargaan yang diberikan Perpusnas ataupun Dipersip setempat terhadap Penerbit yang konsisten melaksanakan aturan yang sudah dibuat dengan baik.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bentuk nyata dari perkembangan teknologi informasi adalah munculnya berbagai publikasi dalam format baru yaitu format digital atau elektronik.” Jelas Emyati.
Ditambahkan Emyati, Riau termasuk jumlah penerbit terbanyak yaitu 152 penerbit dan yang banyak menyerahkan karya cetaknya ke Perpustakaan Nasional.
Hadir sekaligus membuka acara secara resmi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau Dra. Mimi Yuliani Nazir, Apt., MM, beserta jajarannya. Dalam sambutannya, Kadispersip Riau berterima kasih kepada Perpustakaan Nasional yang telah menyelenggarakan kegiatan ini di Provinsi Riau dan menyambut baik Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam tersebut.
“Undang – undang ini sangat penting untuk menambah koleksi bahan perpustakaan terutama koleksi deposit dan juga menjaga serta melestarikannya, hingga nanti dapat dibaca oleh anak – cucu kita,” ujar Mimi.
Mimi juga berharap dari 152 penerbit yang ada di Riau ini agar dapat aktif menerapkan UU dan PP terkait SSKCKR ini. Agar maksimalnya koleksi deposit yang kita terima dan dapat dilakukan pengolahan serta pelestariannya dengan baik Perlu pendataan koleksi penerbit dengan menyurati penerbit yang berada di Riau dan hunting koleksi secara langsung ke penerbit lokal di Riau.
Adapun Narasumber dalam acara ini yaitu Emyati Tangke Lembang, S.Sos, Jusa Junaedi, S.Hum dan Vincentia Dyah Kusumaningtyas, S.Komp dari Perpustakaan Nasional RI, yang di moderatori Pustakawan Madya Dipersip Riau Kun Wardoyo, S.Sos., M.Si.
Dalam kegiatan tersebut, juga diperkenalkan e-Deposit yang merupakan aplikasi penghimpunan, pengolahan dan pendayagunaan daya rekam serta Muatan Peraturan Daerah terkait Perpustakaan.