Sosialisasi Pemanfaatan NIK dan Data Kependudukan di Lingkungan Dipersip Riau
PEKANBARU-Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan NIK dan data kependudukan sesuai dengan peraturan Mendagri No.61 tentang persyaratan, ruang lingkup dan tata cara pemberian Hak Akses serta pemanfaatan NIK dan data kependudukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau mengadakan sosialisasi pemanfaatan NIK dan Data kependudukan pada selasa (03/10/2023) pagi.
Sosialisasi langsung menghadiri Narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat,Desa,Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau dibuka langsung oleh Sekretaris Dipersip Riau (Agus Salim, S.Sos,M.Si). Yang mana dalam sambutannya Sekretaris Dipersip Riau mengatakan dengan adanya sosialisasi ini nanti dimana pemanfaatan data kependudukan pada Dipersip Riau ini bisa digunakan untuk melakukan verifikasi data pada proses pendaftaran anggota perpustakaan.
Lebih lanjut Agus Salim mengharapkan nantinya Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau bisa bekerja sama dengan Dipersip Prov.Riau supaya dapat mengakses data kependudukan melalui web portal data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjelaskan melalui sosialisasi ini diharapkan perjanjian kerja sama pemanfaatan NIK dan data kependudukan dapat lebih ditingkatkan sehingga akan lebih memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam memanfaatkan NIK serta data Kependudukan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh sub koordinator,ASN serta THL dilingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau.